Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengamankan seekor kukang (Nycticebus coucang) dari rumah seorang warga di Desa Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (14/4/2015).

Sang pemilik, Panji, menyerahkan kukang berusia 1,5 tahun tersebut karena takut dengan denda senilai Rp100 juta. Perlu diketahui, kukang merupakan primata yang dilindungi.

Panji telah memelihara kukang sejak dua minggu lalu. Kukang ini ditemukan abangnya, Ari, di sebuah ruang pamer mobil di Desa Batoh, Lueng Bata.
Saat ditemukan primata itu bergelantung di pintu toko dan kemudian ditangkap. Sejak itulah, Panji memelihara kukang.

Kukang itu dipelihara dalam sebuah sangkar yang diletakkan di depan rumahnya di Dusun Mukim Teungku di Anjong.

Selama di tangan Panji, kukang itu dirawat dan diberi makanan berupa pepaya, pisang, dan sawo. Sedangkan minumannya berupa sirup.

Panji mengaku, beberapa waktu lalu ada seorang yang hendak membeli primata ini seharga Rp1 juta. “Tapi tidak saya kasih karena takut didenda Rp100 juta,” kata Panji.

Ia lantas menghubungi tim BKSDA untuk mengambil kukang yang dipeliharanya tersebut. “Sekarang saya serahkan ke BKSDA,” ujar Panji.

Siang tadi, tim BKSDA mendatangi rumah Panji dan membawa kukang tersebut untuk direhabilitasi.

Kepala Bagian Penanganan Satwa BKSDA, drh Taing Lubis, menyebutkan, kukang yang dalam kondisi gigi lengkap, sehat, dan aktif ini akan direhabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali di alam. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.