Friday, March 29, 2024
spot_img

Wapres Melanggar Aturan Kampanye

BANDA ACEH.acehkita.com. Wakil Presiden (Wapres) Yusuf Kalla, dinyatakan melanggar peraturan berkampanye. Menurut Nyak Arief Fadilahsyah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh, Wapres melanggar peraturan KPU No 19 Pasal 26 Ayat 1 Huruf H, dan undang-undang No 10 tahun 2008, tentang pedoman kampanye Pemilu.

Pelanggaran Jusuf Kalla terjadi saat melakukan temu ramah dengan pengurus partai Golkar di Aceh, empat hari lalu. Menurut Nyak Arief, Wapres menggunakan fasilitas Negara untuk berkampanye di Aceh.

Pihaknya tidak mempersoalkan pertemuan itu. Namun penggunaan kenderaan dinas saat bertemu para kader partai, menurut Nyak Arief pelanggaran. “Kunjungan kerja Wapres ke Aceh, untuk meresmikan sejumlah proyek BRR Aceh-Nias, tapi juga dimanfaatkan untuk bertemu kader partai Golkar,” jelasnya, Selasa (17/3).

Pihak Panwaslu Aceh, berjanji akan memproses pelanggaran Wapres. Nantinya setelah bukti telah lengkap, akan dijalankan ketentuan sesuai hukum yang berlaku. “Kita masih melakukan verifikasi lanjutan,” sebutnya. [Rina]

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU