BANDA ACEH.acehkita.com. Wakil Presiden (Wapres) Yusuf Kalla, dinyatakan melanggar peraturan berkampanye. Menurut Nyak Arief Fadilahsyah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh, Wapres melanggar peraturan KPU No 19 Pasal 26 Ayat 1 Huruf H, dan undang-undang No 10 tahun 2008, tentang pedoman kampanye Pemilu.
Pelanggaran Jusuf Kalla terjadi saat melakukan temu ramah dengan pengurus partai Golkar di Aceh, empat hari lalu. Menurut Nyak Arief, Wapres menggunakan fasilitas Negara untuk berkampanye di Aceh.
Pihaknya tidak mempersoalkan pertemuan itu. Namun penggunaan kenderaan dinas saat bertemu para kader partai, menurut Nyak Arief pelanggaran. “Kunjungan kerja Wapres ke Aceh, untuk meresmikan sejumlah proyek BRR Aceh-Nias, tapi juga dimanfaatkan untuk bertemu kader partai Golkar,” jelasnya, Selasa (17/3).
Pihak Panwaslu Aceh, berjanji akan memproses pelanggaran Wapres. Nantinya setelah bukti telah lengkap, akan dijalankan ketentuan sesuai hukum yang berlaku. “Kita masih melakukan verifikasi lanjutan,” sebutnya. [Rina]