JAKARTA — Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan minyak dan gas masih berlangsung. Pemerintah Aceh bersikukuh meminta agar RPP memberikan kewenangan agar Aceh bisa mengelola migas hingga 200 mil lepas pantai. Namun, Pusat bilang hanya 12 mil atau yang masuk Zona Ekonomi Eksklusif saja.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengisyaratkan Pusat akan mengakomodasi permintaan Pemerintah Aceh. Menurut Kalla, Pusat memperhatikan permintaan Aceh untuk mengelola migas lebih dari 12 mil.
Pusat akan membahas kembali mengenai ini dalam rapat konsultasi yang melibatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Pemerintah Aceh.
“Kami memberikan perhatian untuk permintaan mereka mengolah lebih dari 12 mil,” ujar JK di kantornya, seperti dilansir Tempo.co, Kamis, 30 April 2015.
RPP migas memang paling alot diperdebatkan antara pemerintah pusat dan Aceh. Pemerintah Aceh meminta pengelolaan minyak di atas Zona Ekonomi Ekslusif atau hingga 200 mil sebesar 70 persen dan pusat 30 persen, sementara pusat meminta sebaliknya, Aceh hanya dapat mengelola migas sejauh 12 mil.
Pembagian dan pengelolaan minyak dan gas merupakan salah satu butir Nota Kesepakatan Damai Helsinki dan dituangkan lagi dalam Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Hanya saja, sejak disahkan sembilan tahun lalu, butir ini belum bisa diimplementasikan karena terganjal RPP. []
TEMPO.CO Sumber Foto: Tempo.co