Friday, April 26, 2024
spot_img

Waktu Konflik Saja Pemilu Tidak Ditunda: Wagub

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wakil Gubernur Muhammad Nazar menilai tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah Aceh. Pasalnya, sejarah pemilihan umum di Aceh dilaksanakan pada saat konflik masih berkecamuk di daerah ini.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Nazar usai membuka perlombaan catur yang diselenggarakan Persaci Aceh di Banda Aceh, Jumat (22/7). Pernyataan serupa dikemukakan Nazar usai membuka Simposium Nasional Akuntansi ke-14 di Universitas Syiah Kuala, kemarin.

Menurut Nazar, untuk menunda pemilihan kepala daerah harus mengacu pada undang-undang yang berlaku di negara ini. Sesuai UU No 23/2004, pilkada ditunda karena alasan bencana alam, perang, dan kerusuhan.

“Penundaan belum cukup syarat,” kata Nazar yang memutuskan maju sebagai calon gubernur melalui jalur partai. “Kalau syarat sekadar manuver politik, sudah cukup.”

Nazar mencontohkan, pemerintah menggelar Pemilu pada tahun 1999 dan 2004 di kala daerah ini masih berkecamuk konflik. Seperti diketahui, konflik Aceh memanas pada 1999. Pada 2004, Pemilu diselenggarakan di saat Aceh berstatus Darurat Militer.

“Keadaan Aceh sedang konflik. Ada suara granat, kontak senjata, tapi Pemilu tetap jalan,” ujar Nazar.

Pemilihan kepala daerah 2006, ujar Wagub, juga berjalan lancar, meski situasi politik saat itu sedang memanas. “Mengapa sekarang dalam keadaan aman dan damai tidak bisa?” gugat Nazar. “Ya bisa dong.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU