Saturday, April 27, 2024
spot_img

Utusan CMI Bertemu Penjabat Gubernur Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tiga utusan Crisis Management Initiative, lembaga yang memfasilitasi perdamaian antara Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, mengadakan pertemuan dengan Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A. Karim di Banda Aceh, Rabu (7/3). Dalam pertemuan itu, Penjabat Gubernur menyampaikan sejumlah butir kesepakatan damai yang belum terlaksana dengan baik.

Utusan CMI ini dipimpin Jaakko Oksanen, koordinator CMI di Indonesia untuk Perdamaian Aceh, Bernhard May (senior decentralization adviser), dan Minna Kukkonen (penasehat). Mereka adalah utusan Presiden Martti Ahtisaari yang bertugas memantau implementasi kesepakatan damai Helsinki, Finlandia, di Aceh. Kedatangan tiga petinggi CMI ke Aceh kali ini juga dimaksudkan untuk melihat perkembangan terakhir perdamaian Aceh.

Bernhard May menyebutkan, kunjungan ke Aceh ini untuk mencari masukan terhadap hal-hal yang masih menjadi kendala dalam implementasi kesepakatan damai. Sudah dua tahun terakhir tim memantau perkembangan perdamaian Aceh. Pada Juni, tim akan mengakhiri misinya.

“Follow up perdamaian sudah berlangsung dua tahun, dan ini menjelang berakhir pada Juni nanti,” kata Bernhard dalam pertemuan dengan Penjabat Gubernur Tarmizi A. Karim, Rabu (7/3).

Menurut May, pihaknya tengah menyusun laporan akhir yang nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Ahtisaari selaku fasilitator perundingan damai di Helsinki, 15 Agustus 2005 lalu. “Kita sedang menghimpun informasi secara benar dari semua pihak tentang perdamaian yang telah berjalan,” kata dia.

Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A. Karim menyampaikan sejumlah kesepakatan MoU Helsinki yang belum diimplementasikan dengan baik, seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pengadilan Hak Asasi Manusia, dan juga belum turunnya sejumlah Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, termasuk juga qanun, sebagai aturan turunan untuk mengimplementasikan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh secara baik.

“Dari 9 PP dan Perpres (yang diperlukan untuk melaksanakan UU Pemerintahan Aceh –red.), baru tiga PP yang sudah selesai, dua sedang dibahas. Bahkan yang sedang dibahas ini sudah berlangsung sangat lama, bahkan sudah 65 kali pertemuan,” kata staf ahli gubernur, Muhammad Jafar. “Sementara Perpres baru satu yang dibahas, dan satu lagi belum.”

Padahal, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana ini seharusnya sudah harus selesai paling lambat dua tahun setelah Undang-undang Pemerintahan Aceh disahkan.

Bernhard May meminta agar Pemerintah Pusat untuk sesegera mungkin merampungkan perangkat hukum agar UU Pemerintahan Aceh bisa diimplementasikan secara maksimal. “Di sini memang oleh Pemerintah Aceh dan DPRA perlu ada upaya yang kuat juga untuk menyelesaikan tugasnya (qanun),” ujarnya.

Usai bertemu dengan Pemerintah Aceh, tim CMI juga menjadwalkan bertemu dengan Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta. May menyebutkan, masukan dan masalah yang mereka temui di Aceh akan disampaikan kepada Menko Polhukam untuk segera ditindaklanjuti. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU