BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hanya dua penyandang cacat yang mengunakan hak pilihnya di TPS 8, Komplek TVRI, Gue Gajah, Aceh Besar. Erniwati, pengurus Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWPCI), menyatakan disejumlah TPS di desa asal tidak memiliki form A-7.
“Tadi saya sudah tunjukkan undangan dan KTP, tapi KPPS sini tidak mengizinkan saya menyontreng di sini,” kata Erniwati, Rabu (8/7).
Menurut Erniwati, enam rekannya juga tidak bisa memilih akibat tak miliki form A-7. Ia sendiri sudah berusaha memastikan pihak KPPS, hanya dengan KTP dan undangan bisa memilih.
Menurut Hendrik, accessible officer Handicap, sedikitnya 11 orang penyandang cacat asal Gue Gajah, terdaftar dalam DPT. Sementara di Aceh Besar, sedikitnya 250 penyandang cacat sudah punya hak pilih.
Para penyandang cacat yang ditemui acehkita.com di TPS 8, mengaku kecewa dengan tidak adanya form A-7. Selain itu, TPS-TPS yang tersedia juga tidak memiliki kebebasan akses bagi penyandang cacat.
“Selama ini penyandang cacat terdiskriminasi, semoga kedepan tidak terjadi lagi,” Neni Indri Absari.[]