Friday, April 26, 2024
spot_img

Tim Irwandi Serahkan 166 Ribu KTP Dukungan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai menerima berkas dukungan dari bakal calon gubernur yang maju melalui jalur independen, Senin (4/7). Tim Seuramoe Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan menjadi tim pertama yang menyerahkan kelengkapan syarat untuk maju dalam pemilihan November nanti.

Tadi sekitar pukul 10.30, Tim Seuramoe Irwandi-Muhyan menyerahkan 166.283 lembar fotokopi KTP. Berkas dukungan itu diserahkan Juru Bicara Seuramoe Irwandi, Linggadinsyah, dan Amni bin Ahmad Marzuki, dan diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh.

“Kami menyerahkan fotokopi KTP melebihi dari ketentuan minimal yang disyaratkan KIP,” kata Linggadinsyah pada wartawan usai penyerahan berkas dukungan di kantor Komisi Pemilihan.

KIP Aceh mensyaratkan calon yang maju melalui jalur independen harus mendapatkan tiga persen dukungan dari total penduduk Aceh, yang tersebar di (minimal) 12 kabupaten/kota. Tiga persen dukungan itu setara dengan 148.598 lembar fotokopi kartu identitas warga.

Linggadinsyah menyebutkan, KTP dukungan warga ini dikumpulkan begitu KIP mengumumkan tahapan pilkada. “Masih ada ribuan KTP lagi di kantor kita. Ini antisipasi jika ada yang tidak sah,” kata dia.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, Irwandi dan Muhyan merupakan pasangan pertama yang menyerahkan berkas dukungan pada lembaga yang dipimpinnya. “Mulai hari ini, 4 Juli, bakal calon yang maju melalui jalur independen sudah bisa menyerahkan berkas dukungannya. Akan kita buka hingga 8 Juli,” kata Salam Poroh.

Berkas KTP yang diajukan para bakal calon nantinya akan diverifikasi lapangan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di desa-desa di seluruh Aceh. “Jadi bukan kami yang mengecek ke lapangan, tapi anggota PPS,” ujar Poroh.

Setelah berkas ini diverifikasi, bakal calon akan mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

KIP mengajak bakal calon yang tertarik maju melalui jalur independen sudah bisa mulai menyerahkan berkas dukungannya. KIP menggunakan aturan Qanun 7/2006 yang dipakai pada pemilihan lima tahun lalu, selain mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independen. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU