Saturday, April 27, 2024
spot_img

Tiga Syarat Daerah Peroleh WTP: BPK

BANDA ACEH |ACEHKITA.COM – Gubernur Aceh Zaini Abdullah berharap agar seluruh daerah di Aceh dapat mengelola anggaran secara tepat dan transparan, sehingga memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Namun, agar laporan hasil pemeriksaan memperoleh WTP, ada tiga syarat.

Permintaan agar daerah di Aceh memperoleh opini WTP terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan disampaikan gubernur pada saat menyerahkan DIPA 2013 kepada 23 kabupaten/kota kemarin.

Menanggapi hal itu, Kepala Sub Auditorat Aceh 1 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Syamsuddin, mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar suatu daerah dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan biasanya ada kami buat rekemondasi yang harus dilakukan oleh daerah untuk dapat memperoleh WTP,” kata Syamsuddin, kepada wartawan di Kantor BPK Aceh, Selasa (18/12/2012).

Ketiga syarat itu yaitu, tata kelola keuangan harus mencapai WTP. kedua tidak membuat kesalahan pada tahun berikutnya. “Jika pada tahun ini sudah bagus kemudian tahun selanjutnya membuat lagi kesalahan, maka opini WTP tidak akan meningkat,” jelasnya.

Untuk syarat ketiga, katanya, ada empat hal yang harus diperhatikan agar suatau daerah mendapat opini WTP, yaitu penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi permerintahan. Kedua, informasi yang ada dalam nota laporan keuangan harus cukup memadai sehingga pembaca laporan dapat memahamai isinya.

“Seperti contoh jika ada angka kas ada sekian triliun. Itu disimpan di rekening mana dan jika dalam bentuk tunai disimpan dimana. Informasi itu harus diungkapkan,” ujarnya.

Ketiga yaitu, sistem pengendalian interer yang harus memadai dengan Sistem yang bagus sehingga penyimpangan dapat dicegah. Keempat, kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang berlaku. “Jika semua ini sudah dilakukan, maka opini WTP akan meningkat,” jelasnya.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2011 untuk Provinsi Aceh yang terdiri dari 23 kabupaten/kota hanya dua kabupaten/kota yang meraih WTP yaitu Banda Aceh dan Nagan Raya.

“Opini Aceh sekarang yaitu Wajar Dengan Pengecualian. Aceh belum pernah mendapat Wajar Tanpa Pengecualian,” tutupnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU