Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Tiga Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak tiga dari empat pelanggar qanun syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk pada Kamis (31/1/2019) di halaman meunasah Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Satu terpidana urung dicambuk karena kondisi kesehatan kurang sehat.

Pasangan AS dan NS, masing-masing berusia 18 tahun, dicambuk sebanyak 17 kali. Hukuman mereka dikurangi tiga kali dari vonis 20 cambukan, karena mendekam di penjara.

Sementara pasangan SR dan MF dijatuhi 25 kali cambukan. Tapi MF batal dicambuk karena dalam pemeriksaan kesehatan, dia dinyatakan dalam keadaan sakit.

Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin, mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk diharapkan dapat dijadikan bahan ikhtibar atau pelajaran bagi warga yang menyaksikan.

“Pelaksanaan ini sangat toleran, sangat manusiawi, syariat islam ini bukan untuk mencederai,” kata Zainal kepada wartawan.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU