BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika seberat hampir tiga kilogram di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Minggu (17/6). Narkotika jenis heroin dan sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Aceh Harry Mulya mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu dan heroin di Bandara Sultan Iskandar Muda yang dibawa seorang penumpang AirAsia. Penumpang tersebut berinisial S, 32 tahun, asal Samalanga.
Narkotika yang berhasil disita petugas bea dan cukai seberat 2,993 kilogram. Setelah dilakukan uji laboratorium diketahui bubuk warna coklat adalah heroin dan serbuk kristal putih yaitu sabu.
“Barang bukti yang kami tangkap sebanyak 1.995,8 gram jenis heroin dan 997,9 gram jenis sabu. Ini penangkapan yang ketiga kali dalam tahun ini,” ujar Harry kepada wartawan, Senin (18/6).
Harry menjelaskan, penemuan barang tersebut adalah hasil dari analisa profil pencitraan operator mesin pemindai sinar X terhadap penumpang dan barang bawaan oleh petugas bea dan cukai Bandara Sultan Iskandar Muda. Petugas kemudian curiga terhadap salah satu penumpang Air Asia yang mendarat di terminal Bandara SIM.
Atas kecurigaan tersebut, kata Harry, petugas memeriksa penumpang tersebut, sehingga ditemukan tiga bungkus coklat yang dilapisi aliminium foil putih yang berisi dua bungkus bubuk warna coklat dan satu bungkus serbuk kristal putih.
“Aksi si pelaku sangat rapi, sehingga kita sulit mendeteksi. Namun akibat kejelian petugas, pelaku bisa kita tangkap,” tambahnya.
Harry menambahkan, modus pelaku saat beraksi adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dinding bagian bawah, samping kiri dan samping kanan tas koper. Tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan kurir, ia dijanjikan dibayar Rp30 juta. Barang tersebut juga sudah ada yang menunggu di Medan,” pungkasnya.
Harry bilang, sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara. []