Thursday, May 2, 2024
spot_img

Tiga Instansi Vertikal Sedot Rp 9 Miliar dari APBK

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sedikitnya Rp 9 miliar dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten atau Kota (APBK) di Aceh diperuntukkan bagi tiga instansi vertikal. Padahal, instansi vertikal sama sekali tidak boleh menggunakam anggaran daerah. Ketiga instansi vertikal yang menggunakan anggaran daerah yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri, dan Tentara Nasional Indonesia.

Polri merupakan instansi vertikal yang paling banyak menerima kucuran dana dari APBK di empat daerah, yaitu sebesar Rp 3,5 miliar lebih. Selanjutnya TNI sebanyak Rp 2 miliar, dan Kejaksaan Rp 1 miliar, TNI bahkan lewat Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD), menyedot lagi anggaran sebesar Rp 2 miliar.

Menurut Ketua Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Edi Syahputra, penggunaan APBK bisa jadi lebih besar, sebab yang dipantau hanya di Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, dan Aceh Tengah. Sementara pemantauan dilakukan pihaknya sejak Februari.

“TNI jelas melanggar Undang-undang TNI No 34/2004 pasal 66 ayat 1 dan 2 tentang pembiayaan, harusnya kebutuhan TNI ditanggung APBN,” jelas Edi Syahputra di Banda Aceh, Kamis (13/10).

Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri mengatakan, kendati Undang-undang Kepolisian menyebutkan pembiayaan kebutuhan Polri lewat anggaran negara, namun yang dimaksud merupakan APBN bukan APBK.

“Anggaran untuk instansi vertikal itu terpusat, jadi Polri melanggar Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian,” ujar Hospi.

Dalam workshop reformasi sektor keamanan, yang digelar KontraS Aceh pagi tadi, Hospinovizal, menyatakan parlemen dan semua pihak harusnya tak hanya memantau alokasi anggaran. Ia menyarankan agar bisnis TNI, reformasi peradilan militer, kekerasan dan pelanggaran HAM, serta keterlibatan TNI dan Polri dalam politik turut diperhatikan.

“Peradilan militer di Aceh masih belum baik, masih ada upaya perlindungan korps, lihat saja kasus pemukulan dan penganiyaan Ahmadi, wartawan Harian Aceh oleh TNI, seharusnya vonisnya lebih besar lagi dari putusan hakim,” jelas Hospi.

Workshop tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPRK dari tujuh kabupaten/kota di Aceh. Dalam pertemuan, Suadi Sulaiman, Wakil Ketua Komisi A DPRK Pidie, menyebutkan di daerahnya sempat terjadi sembilan kasus penguasaan tanah untuk pembangunan Koramil dan Polsek.

“Namun sudah diselesaikan tahun lalu, kini status tanahnya hibah bersyarat. Kalau Koramil dan Polsek pindah, bangunan dirubuhkan dan tanah dikembalikan ke pemerintah,” jelasnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU