Friday, April 26, 2024
spot_img

Teungku Saiful Kemungkinan Menjadi Tersangka

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Teungku Saiful Bahri, khatib Jumat yang dianiaya sejumlah jemaah yang tersinggung dengan materi khutbah Jumat di Masjid Raya Keumala, Pidie, 9 September lalu, kemungkinan akan menyandang status tersangka. Ia memungkinkan untuk dijerat menggunakan pasal penghinaan.

Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Dumadi mengatakan, status Teungku Saiful Bahri saat ini adalah saksi. Namun status itu bisa berubah menjadi tersangka dalam kasus penghinaan.

Ia bisa dijerat dengan Pasal 310 dan 315 KUHP, sebagaimana dilaporkan Ilyas Abubakar, warga Jijiem, Keumala, tersangka kasus pemukulan khatib dua pekan lalu. Polisi terkendala surat izin dari Gubernur Aceh untuk menahan Ilyas, yang anggota DPR Kabupaten Pidie dari Partai Aceh.

“Saya sudah hubungi Teungku Saiful agar datang ke Polres Pidie untuk dimintai keterangan, tapi yang bersangkutan beralasan tidak enak badan. Tapi Hari Selasa (27/9) nanti, Teungku Saiful akan dimintai keterangan di Mapolres Pidie,” kata Dumadi seperti dilansir The Globe Journal. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU