BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah November nanti bakal tidak menggunakan dasar hukum Qanun Pilkada yang baru disahkan dewan. Gubernur Irwandi menegaskan bahwa calon independen tetap bisa maju dalam pemilihan November nanti.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Irwandi pada rapat penutupan sidang paripurna pembahasan tiga rancangan qanun, Selasa (28/6) malam. Siang tadi, mayoritas anggota dewan sepakat untuk menghapus calon independen dari qanun.
Menurut Irwandi, pemerintah daerah belum dapat mengimplementasikan seluruh Qanun Pilkada yang sudah diputuskan oleh dewan karena pihak eksekutif belum menyepakatinya.
“Qanun Pilkada belum bisa disahkan karena belum ada kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif,” katanya.
Dia mengatakan, pelaksanan qanun dapat dijalankan jika pengesahan yang dilakukan oleh dewan juga disepakati oleh gubernur.
Selanjutnya, kata dia, tahapan pilkada akan terus berjalan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku. Penyelenggaraannya pun juga tetap akan dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).
“Sekaligus konsolidasi tetap akan kita lakukan dengan pihak legislatif untuk menemukan kesepakatan bersama,” katanya. []