Thursday, May 2, 2024
spot_img

Tembak Penderes Getah, Polisi Dinilai Langgar Hukum

LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM — Aksi dua anggota Kepolisian Sektor Simpang Keuramat Lhokseumawe yang menembak mati penderes getah menuai kecaman dari kalangan aktivis sipil, Kamis lalu. Tindakan polisi ini dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia.

“Lagi-lagi polisi menunjukkan tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Harusnya polisi berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian”, ujar Wakil Koordinator KontraS Aceh Asiah Uzia dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke media, Jumat.

Hal senada dikemukakan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh. Menurut Ketua Divisi Sipil dan Politik Zulfikar, tindakan kepolisian itu berlebihan dan tidak sesuai dengan Undang Undang No 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pasal 13 disebutkan, tugas pokok Polri dalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Semestinya dalam pelaksanaan tugas tersebut, polisi harus berdasarkan pada norma hukum, agama, kesopanan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, bukan malah melakukan penembakan sampai meninggalnya korban.” kata Kepala Divisi Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Zulfikar dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke media, Jumat.

Pada Rabu lalu, anggota Polsek Simpang Keuramat menembak mati Raden, seorang penderes getah di kawasan itu. Polisi beralasan penembakan itu dilakukan karena Raden mencuri getah di perkebunan PT Satya Agung.

Keterangan yang diberikan polisi bertentangan dengan keterangan warga. Menurut warga yang mengetahui kejadian ini, penembakan dilakukan menjelang magrib, saat Raden berjalan kaki di daerah Lubuk Pakam, di luar areal kebun getah. Di saat bersamaan, diduga ada dua orang lain mneggunakan sepeda motor melarikan getah hasil curian.

“Karena tidak merasa bersalah, Raden tidak lari. Bisa jadi polisi menganggap bahwa Raden juga sebagai pencuri getah,” kata seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

Kapolda Aceh diminta untuk menindak pelaku pembunuhan ini dan disidangkan di pengadilan umum. “Kapolda harus memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah lain,” kata Zulfikar.

Sementara Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkifli menyebutkan bahwa penembakan itu dilakukan karena korban diduga terlibat mencuri getah. “Namun apapun alasannya, pelaku dinyatakan telah melanggar hukum dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Zulkifli. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU