BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa tak mampu menjalankan putusan sela Mahkamah Konstitusi secara utuh. Mereka mengaku tak mampu menetapkan calon kepala daerah dalam kurun waktu tujuh hari sejak masa pendaftaran. Untuk itu, KIP akan menyampaikan perihal ini ke MK sebagai bahan pertimbangan untuk menggeser jadwal pemilihan.
Pada pemeriksaan kesehatan 23 Januari, sebanyak 22 pasang kandidat telah menjalani tes itu. Dari 22 pasang itu, tujuh pasang di antaranya berasal dari jalur independen.
KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota mengaku kalau mereka sebenarnya sudah berusaha untuk melaksanakan putusan MK tersebut. “Tapi harus kami akui, ternyata kami kesulitan menjalankan putusan itu,” kata Yarwin Adi Dharma, anggota KIP Aceh.
Yarwin menyebutkan, jika saja yang mendaftar hanya dari jalur partai, KIP memastikan bahwa jadwal pemungutan dan pergitungan suara tidak akan bergeser. Namun, dengan adanya calon perseorangan, jadwal yang semula ditetapkan 16 Februari dipastikan akan bergeser.
“Kalau untuk verifikasi kandidat partai, dua hari selesai. Tapi untuk perseorangan, kita harus melakukan cross check lagi terhadap semua dukungan mereka di desa-desa,” ujar Yarwin.
Setidaknya dibutuhkan waktu 21 hari untuk melakukan proses verifikasi terhadap bakal calon independen. “Jumlah hari tidak bisa dikurangi. Kita harus memberikan secara cukup, seperti untuk kandidat terdahulu,” sebut Yarwin.
Karenanya, KIP akan berangkat ke Jakarta menemui petinggi Mahkamah Konstitusi. Dua komisioner KIP Aceh akan mendampingi komisioner KIP kabupaten/kota. Di sana, mereka akan menyampaikan usulan jadwal dan tahapan pilkada yang baru, dan juga menyampaikan perkembangan pilkada setelah adanya calon independen yang mendaftar.
“Semoga menjadi bahan pertimbangan Bapak-bapak Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan final masalah pemilukada Aceh,” tandas Yarwin. []