MEULABOH | ACEHKITA.COM – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh memperoleh penilaian akreditasi perguruan tinggi ‘Baik Sekali’ setelah memenuhi sembilan syarat administrasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh BAN-PT pada Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO), STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memperoleh total nilai 313 poin. Hasil tersebut berdasarkan asesmen lapangan yang dilakukan tim asesor BAN-PT pada 23-24 Juli 2021 lalu.
Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Inayatillah menyampaikan, prestasi membanggakan itu hasil kerja keras semua pihak yang terlibat sejak awal penyusunan borang sembilan standar BAN-PT hingga proses asesmen lapangan.
“Alhamdulillah, STAIN Meulaboh terakreditasi ‘Baik Sekali’. Ini hasil perjuangan bersama dan kado terindah di tahun baru 1 Muharram 1443 H,” kata Inayatillah dalam keterangan yang diterima acehkitacom, Rabu (11/8).
Inayatillah mengatakan, nilai akreditasi akan menjadi tolak ukur standar mutu perguruan tinggi yang diberikan BAN-PT. Dengan hasil itu, akan memberikan dampak positif bagi perkembangan kampus ke depan.
“Semoga pencapaian tersebut menjadi awal yang baik bagi pembangunan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam memajukan pendidikan di Aceh,” ujarnya.
Inayatillah meminta civitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terus berpacu untuk mewujudkan kampus unggul, yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.
Ia menyebut, berdasarkan data yang ada, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pertama dan satu-satunya yang memperoleh akreditasi ‘Baik Sekali’ di wilayah Barat Selatan Aceh.
Secara keseluruhan, hingga saat ini, hanya ada dua PTKIN di Aceh yang memperoleh akreditasi “Baik Sekali” berdasarkan sembilan standar BAN-PT.
Ketua Pusat Penjamin Mutu (P2M) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Amrizal Hamsa mengatakan, standar akreditasi merupakan tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi perguruan tinggi, yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan institusi.
Menurutnya, suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa elemen indikator kunci yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan kinerja perguruan tinggi.
Amrizal menjelaskan, sejak BAN-PT mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020, istilah peringkat akreditasi dari A, B dan C telah berubah menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik, dengan status Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi.
“Instrumen akreditasi BAN-PT terbaru lebih memudahkan dalam pelaporan status akreditasi perguruan tinggi maupun program studi,” sebutnya. []
Siti Aisyah