Friday, April 26, 2024
spot_img

Sosok Algojo di Balik Jubah [2]

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sama halnya dengan M, A yang seorang algojo juga tak punya rasa kasihan ketika melesatkan rotan ke punggung terhukum cambuk. Pria berusia 41 tahun ini pernah sekali waktu mendaratkan cambuk di punggung perempuan yang berkhalwat (mesum). Tiga kali sudah A bertindak sebagai eksekutor hukuman cambuk di berbagai daerah di Aceh.

Nurdin Hasan/ACEHKITA.COM
Nurdin Hasan/ACEHKITA.COM
“Tugas saya melaksanakan hukuman sesuai syariat Islam yang berlaku di Aceh,” kata A, yang mengawali karirnya sebagai anggota WH kontrak. Ia kini bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH).

Seperti M, ia juga minta identitasnya dirahasiakan karena bisa jadi ke depan akan diperintahkan untuk mencambuk pelanggar syariat lagi.

Lelaki ini tidak mau bercerita panjang lebar tentang latar belakangnya. Ia hanya mengatakan dirinya jebolan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, dan telah bergabung dengan WH sejak tahun 2003 sebagai tenaga kontrak, dengan honor waktu itu Rp 750.000.

Berulang kali, A mengatakan, sebagai algojo, ia hanya melaksanakan prosesi cambuk itu sesuai aturan yang telah ditetapkan. Di mata lelaki bertubuh kurus ini, pelanggar syariat sudah sepantasnya dihukum cambuk, setimpal dengan perbuatannya.

Sehari-hari, M dan A bertugas sebagai penyidik di Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, jika ada pelanggar syariat Islam yang tertangkap dan harus diproses hukum. Bersama dengan personel WH lain, mereka sering melakukan patroli dan razia untuk mengawasi pelaksanaan syariat Islam warga Kota Banda Aceh dan sekitarnya.

Mereka juga sering menggelar razia pakaian ketat di jalan-jalan utama di ibukota Provinsi Aceh itu. Dalam beberapa pekan terakhir, M dan A kerap merazia pelaku pelanggar syariat bersama anggota WH Kota Banda Aceh pada malam, terutama setiap akhir pekan, di hotel-hotel dan café-café yang ada di Banda Aceh.

“Biasanya jika ada yang tertangkap, dinasihati untuk tidak mengulang perbuatan yang dilarang agama. Kita baru akan proses hukum apabila sudah beberapa kali tertangkap dan tak bisa dibina lagi,” kata Syarifuddin, Wakil Komandan WH. Ia juga sering ikut melakukan razia pada malam hari.

“Itu adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas dari bumi Aceh karena di sini telah diberlakukan syariat Islam. Kita mengharapkan supaya seluruh elemen masyarakat mendukung penerapan syariat Islam karena ini bukan hanya tugas WH yang jumlahnya masih kurang.”

Syarifuddin menjelaskan, jumlah personel WH di seluruh Aceh mencapai 1.250 orang. Sebagian besar dari mereka berstatus tenaga kontrak yang honornya berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lain karena tergantung kemampuan keuangan kabupaten bersangkutan.

Proses rekrutmen para anggota WH kontrak juga dilakukan oleh masing-masing 23 kabupaten dan kota yang ada di Aceh. WH provinsi tidak bisa mengintervensi WH kabupaten/kota karena mereka memiliki otonomi tersendiri. Paling sebatas koordinasi dan WH Provinsi memberikan dukungan algojo kalau diminta oleh WH dari kabupaten/kota, terutama saat pelaksanaan hukuman cambuk yang pertama.

Honor anggota WH provinsi yang berstatus kontrak Rp 1,6 juta perbulan. “Kalau kinerjanya bagus dan baik, mereka akan diperpanjang setahun berikutnya. Tapi, kalau kinerja tidak bagus, akan diputuskan kontraknya,” kata Syarifuddin seraya menambahkan, ada daerah membayar honor anggota WH Rp 800.000 sebulan, seperti Kabupaten Pidie.

Syarifuddin mengaku, tidak punya data pasti berapa jumlah warga Aceh yang telah dihukum cambuk. Dia memperkirakan jumlahnya sekitar 200-an orang. “Perlu diketahui bahwa banyak pelanggar syariat tidak dicambuk, tapi dinasihati dan dibina,” katanya.

Ketika ditanya kenapa dalam dua tahun terakhir tidak ada hukuman cambuk di ibukota Banda Aceh sementara pelanggaran tetap saja terjadi, M punya jawaban yang tak pasti. Ia coba menebak apa gerangan Banda Aceh tak lagi melaksanakan hukuman cambuk, sementara pelanggaran syariat masih saja terjadi.

“Mungkin apa karena ada unsur Visit Banda Aceh Year. Orang luar lihat Aceh ini ngeri, padahal situasinya biasa saja. Saya tidak tahu pasti apa alasannya di Banda Aceh tidak lagi dilaksanakan hukuman cambuk. Bisa juga karena tidak diproses di kejaksaan,” katanya. [bersambung]

Baca Juga:
Sosok Algojo di Balik Jubah [1]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU