BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih menunggu turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan anggaran pemilihan kepala daerah Aceh. KIP Aceh masih ragu-ragu jika Permendagri yang mengatur soal pemakaian anggaran 2011 pada tahun 2012.
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, Permendagri itu sangat ditunggu KIP karena pemilihan kepala daerah akan digelar pada 16 Februari 2012. Jika tak ada Permendagri ini, KIP terancam tidak bisa menyelenggarakan pilkada karena tidak memiliki anggaran. Sebab, anggaran untuk pilkada di APBA 2012 belum dibahas.
“Akibat putusan sela Mahkamah Konstitusi, telah terjadi pergeseran (jadwal pilkada). Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada 2011 bergeser ke 2012,” kata Poroh kepada wartawan usai uji kemampuan baca Quran pasangan Darni Daud dan Ahmad Fauzi, Senin (12/12).
Poroh menyebutkan, ada pendapat yang menyebutkan jika kegiatan bergeser maka secara otomatis anggaran yang telah disetujui juga akan bergeser. “Pergeseran kegiatan itu juga diikuti dengan pergeseran anggarannya,” kata Poroh.
Namun, KIP Aceh merasa belum nyaman melaksanakan pilkada jika Menteri Dalam Negeri belum mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri.
“Maka kami meminta ke Mendagri agar segera mengeluarkan payung hukum penggunaan anggaran (2011 di tahun 2012),” lanjutnya.
Jika payung hukum tak kunjung turun, “kami masih ragu-ragu. Sebab jangan nanti setelah pemilukada kami akan dicaci lagi,” kata Poroh.
Ia menyebutkan, anggaran untuk pemilihan Februari nanti sudah tak mempunyai masalah. Hanya menunggu payung hukum saja. Pemerintah Aceh sudah mengalokasikan dana sharing untuk 17 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan.
Namun khusus anggaran pilkada di Pidie, kata Poroh, KIP masih akan terus mencari jalan keluar. “Masih kita proses bagaiaman pak bupati untuk tidak berkeras karena itu kan kewajiban pelaksanaan pemilukada adalah pemerintah,” lanjut Poroh. []