Friday, May 3, 2024
spot_img

Sidang Sengketa Informasi Mulai Digelar

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sidang perdana sengketa Informasi antara Koalisi NGO Hak Asasi Manusia Aceh dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Aceh mulai digelar hari ini di Sultan Hotel, Banda Aceh, Rabu (6/3/2013). Sidang sengketa itu terkait pelanggaran HAM saat konflik.

Pantauan acehkita.com, sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB ini menghadirkan Koalisi NGO HAM Aceh sebagai pelapor dan Komnas HAM Perwakilan Aceh sebagai terlapor. Saat sidang digelar, dari Koalisi NGO HAM Aceh hadir Ihsan, Muhammad Isa, Marhami, Ahmadi Meuraxa dan Muhajir. Sedangkan dari Komnas HAM Perwakilan Aceh hadir Mulia Robi Manurung dan Eka Azmiyadi.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dono Prasetyo, dan dua hakim anggota yaitu Amiruddin dan Abdul Rahman Makmun.

Dalam sidang ini, pelapor meminta terlapor untuk menyampaikan nama-nama korban dugaan pelanggaran HAM pada saat Aceh masih berkecamuk. “Kami meminta nama korban, tempat kejadian dan sudah ditangani sejauh mana,” kata Isa dalam persidangan.

Pihak Koalisi NGO HAM Aceh, jelasnya, meminta nama-nama korban pelanggaran HAM itu untuk mengetaui sejauh mana perkembangan kasus yang ditangani Komnas HAM itu. Selain itu, tujuan permintaan nama korban juga untuk memberi informasi kepada korban terkait kasusnya yang dialaminya.

“Kami meminta nama-nama korban itu, karena banyak korban yang bertanya kepada kami sejauh mana kasus pelanggaran HAM yang menimpa korban sudah ditangani,” jelasnya di hadapan hakim.

Sejak masa Daerah Operasi Militer (DOM) hingga 2005, kata Isa, tercatat ada sekita 70 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.

“Namun Komnas HAM perwakilan Aceh belum menyampaikan sejauh mana kasus itu ditangani. Kami meminta nama-nama korban untuk disampaikan,” harapnya.

Sementara salah satu staff dari Komnas HAM Perwakilan Aceh yang hadir dalam sidang itu, Robi, mengatakan, kasus itu ditangani oleh tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM pusat melalui sidang paripurna.

“Data-data itu berbentuk kode-kode tertentu yang hanya diketahui oleh Komnas Ham Pusat,” kata Robi. “Datanya silahkan tanya langsung ke Komnas HAM Pusat.”

Ditemui secara terpisah, Isa mengungkapkan bahwa Komnas HAM Aceh tidak mengusai persoalan yang menyangkut kepentingan korban konflik.

“Kami melayangkan gugatan ini karena kami merasa Komnas HAM tidak memberi informasi kepada Komisi Informasi Aceh terkait nama korban pelanggaran HAM dan sejauh mana kasusnya,” katanya. “Kami akan memperjuangkan agar Komnas ham mengungkapkan kasus pelanggaran HAM itu.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU