BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kuasa Hukum terdakwa Yasir Arafat, pelaku penembakan anggota TNI Serka Ismail Lopa, meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa Hukum menilai, dakwaan terhadap kliennya masih kabur.
Permintaan itu disampaikan para kuasa hukum terdakwa Yasir Arafat dalam eksepsi setebal 17 halaman yang dibacakan pada sidang lanjutan kasus penembakan terhadap Ismail Lopa di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (5/1).
Dalam eksepsi, kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum.
Salah seorang kuasa hukum, Aulia Rahman SH, dalam eksepsi tersebut menyebutkan bahwa penerapan pasal berlapis terhadap terdakwa, tidak jelas alias kabur (obscur libel), karena tidak menguraikan secara jelas baik dalam dakwaan primer, dan subsider.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Yasir Arafat dengan pasal 340, 338, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Surat dakwaan JPU terbukti secara sah merupakan dakwaan yang kabur, Bagaiman cara melakukan tindakan pidana yang didakwakan kepada terdakwa, jika dakwaan tidak terurai secara jelas, terang, lengkap dan pasti. Untuk itu kami memohon majelis hakim membatalkan dakwaan dan menerima eksepsi,” kata Aulia.
Mendengar permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai M Arsyad Sundusin kemudian menanyakan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa Hukum terdakwa. “Saudara JPU apakah Anda akan menyampaikan replik secara tertulis atau lisan,” tanya Arsyad.
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Surya Denta meminta waktu seminggu untuk menyusun replik secar tertulis.
Sidang penembakan anggota TNI oleh Yasir Arafat yang anggota polisi ini akan kembali digelar pada 12 Januari mendatang. []