Saturday, April 27, 2024
spot_img

Sewindu Perdamaian, Pemerintah Aceh Sibuk Urusi Bendera

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai butir-butir perdamaian yang dicapai pada perundingan Helsinki, delapan tahun lalu belum diimplementasikan dengan baik. Akibatnya, agenda perubahan di masa damai ini justru berjalan di tempat.

“Celakanya, pemerintah baru sekarang (Zaini-Muzakir) lebih disibukkan dengan persoalan urusan Qanun Bendera dan Lambang yang hingga saat ini masih terjadi tolak tarik antara Pemerintah Aceh dan Pusat,” kata Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestari dalam siaran pers yang dikirim ke media, Kamis, 15 Agustus 2013.

Hari ini, sewindu lalu, Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia menandatangani Pakta Perjanjian Damai di Helsinki. Perjanjian ini mengakhiri konflik bersenjata tiga dekade yang terjadi di Aceh.

KontraS menyebutkan, hingga delapan tahun usia perdamaian, namun implementasi kesepakatan Helsinki tidak terlalu mengembirakan, terutama pada penegakan hak asasi manusia dan pemenuhan hak-hak korban perang di Aceh.

“Akhirnya yang terjadi adalah proses perdamaian di Aceh seperti didesain dan ditujukan kepada kelompok tertentu saja, bukan kepada masyarakat sipil secara umum, khususnya korban konflik,” ujar Gilang.

Gilang berharap, perhatian Pemerintah Aceh seharusnya jangan hanya terkonsentrasi pada isu politik semata. Namun yang perlu diperhatikan adalah pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pascakonflik.

“Pemerintah Aceh harusnya sangat peka. Banyak hal utama yang harus lebih dikedepankan pascapenandatangan MoU Helsinki,” ujarnya.

Pemerintah Aceh, sebut Gilang, harus memperhatikan posisi korban konflik. Mereka jangan hanya dianggap sekadar kerusakan kolateral dari konflik.

“KontraS Aceh menganggap bahwa baik Pemerintah Aceh dan Pusat terkesan tidak serius dengan memberikan mekanisme yang jelas melalui UUPA (Undang-undang Pemerintahan Aceh) dalam upaya penegakan hak asasi manusia terkait kasus masa lalu,” sebutnya sembari menyebutkan bahwa Pemerintah dan Parlemen Aceh harus serius dalam membahas dan mengesahkan Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi masa lalu.

Untuk itu, kata Gilang, KontraS Aceh mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan mandat perjanjian damai Helsinki yang sudah dijabarkan dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait dengan upaya penegakan hak asasi manusia, membuat UU KKR dan Pengadilan HAM di Aceh.

“Pemerintah Aceh harus segera membentuk badan khusus dalam rangka pemenuhan hak-hak korban konflik,” tandas Gilang. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU