BANDA ACEH, acehkita.com. Satuan Polisi Pamong Praja menyegel 50 pintu kios di pasar sayur dan buah bantuan CRS di Peunayong, Banda Aceh, Senin (20/4), gara-gara banyak pedagang yang belum melunasi biaya sewa ke Pemko.
Penyegelan pintu kios di Jalan RA Kartini sempat diwarnai ketegangan. “Tolong bawa Walikota ke sini, kami ingin menjumpai dia sekarang. Biar kami ngomong langsung sama dia,” kata seorang pedagang.
Petugas tak menghiraukan protes pedagang. Satpol PP yang dibantu polisi tetap menyegel kios dengan gembok, termasuk satu kantor Pegadaian Syariah yang ada di pasar tersebut.
Kepala Satpol PP Banda Aceh Iskandar mengatakan, pihaknya member waktu sebulan kepada pedagang ntuk melunasi biaya sewa kios kepada Pemko Banda Aceh. “Jika tak juga dilakukan maka kami akan mengeluarkan barang-barang mereka,” kata Iskandar.
Seorang pedagang, Saifuddin, mengatakan, para pedagang enggan membayar sewa karena kios di sana diklaim jadi milik mereka. Sejak dibangun tahun 1962, “Kami sudah membelinya. Dan habis tsunami, CRS membangun dan menghibahnya kepada kami. Kok kami harus bayar sewa,” katanya.
Biaya sewa kios dan took per tahunnya berkisar antara dua juta hingga 10 juta Rupiah. []