BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Jinayah yang telah diketok palu oleh DPRA sebelumnya, belum sah diterapkan sebagai produk hukum.
“Itu belum sah sebagai qanun, masih rancangan qanun,” katanya usai mendampingi Hasan Tiro, Sabtu (17/10).
Sebelumnya, bekas panitia perumus DPRA Mukhlis Mukhtar mengatakan, qanun yang telah disahkan oleh pihaknya itu sudah sah berlaku di Aceh, walau belum diteken Gubernur.
Irwandi membantah pernyataan itu. Menurutnya, pengesahan qanun seharusnya harus disetujui oleh kedua pihak (legislatif dan eksekutif).
Tapi kenyataannya, dalam mengesahkan qanun itu, legislatif tak sepakat dengan Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Irwandi dan Nazar jauh, belum pernah menyetujui pengesahan rancangan Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Jinayah, karena masih banyak yang perlu disempurnakan.
Namun, meski tanpa persetujuan eksekutif, parlemen di bawah pimpinan Sayed Fuad Zakaria, tetap mensahkan rancangan qanun itu di akhir masa tugasnya, 14 September lalu.
“Kalau ada kesetujuan dua pihak, tidak perlu diteken, akan sah dengan sendirinya,” ujar Irwandi.
Sikap menolak terhadap dua qanun itu kini dilakukan Irwandi dengan cara, menolak menandatanganinya. Ia beralasan, qanun itu tak sah berlaku tanpa diteken oleh Gubernur, sebagai penguasa tertinggi di Aceh. []