Thursday, May 2, 2024
spot_img

Qanun Wali Nangroe dan Jinayah Tak Sah: Irwandi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Jinayah yang telah diketok palu oleh DPRA sebelumnya, belum sah diterapkan sebagai produk hukum.

“Itu belum sah sebagai qanun, masih rancangan qanun,” katanya usai mendampingi Hasan Tiro, Sabtu (17/10).

Sebelumnya, bekas panitia perumus DPRA Mukhlis Mukhtar mengatakan, qanun yang telah disahkan oleh pihaknya itu sudah sah berlaku di Aceh, walau belum diteken Gubernur.

Irwandi membantah pernyataan itu. Menurutnya, pengesahan qanun seharusnya harus disetujui oleh kedua pihak (legislatif dan eksekutif).

Tapi kenyataannya, dalam mengesahkan qanun itu, legislatif tak sepakat dengan Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Irwandi dan Nazar jauh, belum pernah menyetujui pengesahan rancangan Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Jinayah, karena masih banyak yang perlu disempurnakan.

Namun, meski tanpa persetujuan eksekutif, parlemen di bawah pimpinan Sayed Fuad Zakaria, tetap mensahkan rancangan qanun itu di akhir masa tugasnya, 14 September lalu.

“Kalau ada kesetujuan dua pihak, tidak perlu diteken, akan sah dengan sendirinya,” ujar Irwandi.

Sikap menolak terhadap dua qanun itu kini dilakukan Irwandi dengan cara, menolak menandatanganinya. Ia beralasan, qanun itu tak sah berlaku tanpa diteken oleh Gubernur, sebagai penguasa tertinggi di Aceh. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU