Saturday, April 20, 2024
spot_img

Qanun Jinayat tidak Melanggar HAM Warga

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Prof Syahrizal Abbas menegaskan bahwa Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat sama sekali tidak melanggar hak-hak asasi manusia.

Produk hukum lokal yang mengatur pelaksanaan syariat Islam itu, menurut Syahrizal, justru hadir untuk melindungi HAM warga dari bentuk ancaman pelecehan seksual, pemerkosaan, perzinaan, dan lainnya.

“Kalau dibilang melanggar HAM, saya tanya sekarang, hukum mana di dunia ini yang tidak melanggar HAM? Hukuman penjara itu kan bentuk pelanggaran HAM juga karena membatasi hak asasi untuk hidup bebas?” ujar Syahrizal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/201).

Guru besar hukum Islam UIN Ar-Raniry itu mengajak semua kalangan untuk obyektif dan memandang persoalan HAM secara menyeluruh. Ia membuka ruang diskusi bagi yang beranggapan Qanun Jinayat melanggar HAM warga.

Sejumlah kalangan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Qanun Jinayat karena dinilai produk hukum lokal itu diskriminatif dan melanggar hak asasi warga, terutama kalangan minoritas.

Syahrizal Abbas mempersilakan warga yang tidak puas untuk mengajukan judicial review itu. Namun, selama Mahkamah Konstitusi belum memberikan putusan, Qanun Jinayat tetap berlaku di Aceh.

Qanun Jinayat akan efektif berlaku mulai 23 Oktober 2015 (besok). Parlemen Aceh mengesahkan Qanun Jinayat itu pada 27 September 2014 dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah –setelah adanya pengesahan dari gubersejanur, pada 23 Oktober 2014. Sejak diundangkan setahun lalu, qanun ini memasuki masa sosialisasi kepada masyarakat luas.

Qanun ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi penegakan syariat Islam di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini. Sebelumnya, penegakan hukum diatur melalui empat qanun yang mengatur soal syiar agama, khalwat, judi, dan minuman keras. Pada qanun sebelumnya, hukuman maksimal cambuk hanya 40 kali, yaitu bagi mereka yang terlibat dalam kasus minuman keras (khamar).

Selain soal khalwat, maisir, dan judi, Qanun Jinayat mengatur beberapa klausul baru, seperti kasus zina, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah), bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat), menuduh orang berzina tanpa disertai saksi (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Qanun ini mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat lebih berat. Pezina, lesbian, dan gay –misalnya– diancam dengan hukuman 100 kali cambuk. Hukuman terberat bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan. []

ATTAYA ALAZKIA

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU