Thursday, March 28, 2024
spot_img

Qanun Jinayat tidak Berlaku bagi Non-Muslim

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Syahrizal Abbas menegaskan bahwa Qanun Jinayat yang mulai berlaku pada 23 Oktober lusa, tidak berlaku bagi warga non-muslim.

“Tidak diberlakukan bagi non-muslim,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).

Qanun No 6/2014 itu, sebut Syahrizal, hanya akan diberlakukan bagi warga pemeluk Islam. Namun, qanun memberikan opsi kepada warga Aceh non-muslim yang melakukan pelanggaran. Opsi itu berupa tunduk pada hukum yang diatur Qanun atauu KUHP.

“Kalau menundukkan diri (secara sukarela) dengan hukum syariat, silakan saja,” lanjut guru besar hukum Islam pada Universita Islam Negeri Ar-Raniry itu.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 poin (b) yang bunyinya “Qanun ini berlaku bagi setiap orang beragama bukan Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah”.

Parlemen Aceh mengesahkan Qanun Jinayat itu pada 27 September 2014 dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah –setelah adanya pengesahan dari gubersejanur, pada 23 Oktober 2014. Sejak diundangkan setahun lalu, qanun ini memasuki masa sosialisasi kepada masyarakat luas.

Qanun ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi penegakan syariat Islam di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini. Sebelumnya, penegakan hukum diatur melalui empat qanun yang mengatur soal syiar agama, khalwat, judi, dan minuman keras. Pada qanun sebelumnya, hukuman maksimal cambuk hanya 40 kali, yaitu bagi mereka yang terlibat dalam kasus minuman keras (khamar).

Selain soal khalwat, maisir, dan judi, Qanun Jinayat mengatur beberapa klausul baru, seperti kasus zina, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah), bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat), menuduh orang berzina tanpa disertai saksi (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Qanun ini mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat lebih berat. Pezina, lesbian, dan gay –misalnya– diancam dengan hukuman 100 kali cambuk. Hukuman terberat bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan. []

ATTAYA ALAZKIA

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU