Friday, May 3, 2024
spot_img

Qanun Jinayat jangan untuk Orang Biasa

SIGLI | ACEHKITA.COM — Pengesahan Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Acara Jinayat awal pekan ini oleh DPR Aceh mendapat sorotan dari pihak Komite Nasional Pemuda Indonesia Pidie. Kelompok pemuda itu meminta agar Qanun tersebut tidak hanya untuk menindak masyarakat kecil yang melanggar syariat.

Ketua KNPI Pidie Muhammad Junaidi mengatakan, Qanun Jinayat tidak boleh hanya diberlakukan bagi masyarakat awam, seperti pemberlakukan hukuman cambuk selama ini.
Menurut dia, hukuman cambuk hanya diberlakukan bagi tukang becak dan pedagang kakilima, sementara pejabat yang terbukti melanggar syariat malah tak pernah dicambuk.

“Kita bukan tidak menerima, tapi pemerintah kita sudah over acting dalam hal ini. Ini yang kita sesalkan, seharusnya hukum dijalankan dan diberlakukan untuk semua,” kata Muhammad Junaidi kepada wartawan, Kamis (17/9). []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU