SIGLI | ACEHKITA.COM — Pengesahan Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Acara Jinayat awal pekan ini oleh DPR Aceh mendapat sorotan dari pihak Komite Nasional Pemuda Indonesia Pidie. Kelompok pemuda itu meminta agar Qanun tersebut tidak hanya untuk menindak masyarakat kecil yang melanggar syariat.
Ketua KNPI Pidie Muhammad Junaidi mengatakan, Qanun Jinayat tidak boleh hanya diberlakukan bagi masyarakat awam, seperti pemberlakukan hukuman cambuk selama ini.
Menurut dia, hukuman cambuk hanya diberlakukan bagi tukang becak dan pedagang kakilima, sementara pejabat yang terbukti melanggar syariat malah tak pernah dicambuk.
“Kita bukan tidak menerima, tapi pemerintah kita sudah over acting dalam hal ini. Ini yang kita sesalkan, seharusnya hukum dijalankan dan diberlakukan untuk semua,” kata Muhammad Junaidi kepada wartawan, Kamis (17/9). []