Thursday, May 2, 2024
spot_img

Qanun Bendera Sebaiknya Dibahas Pascapemilu 2014

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mantan Walikota Sabang Munawarliza Zainal memberikan solusi untuk mengatasi polemik yang muncul terkait pengesahan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai bendera dan lambang Aceh. Menurutnya, sebaiknya semua pihak cooling down dan menunda pembahasan mengenai Qanun Bendera dan Lambang Aceh hingga selesai pemilihan umum 2014.

“Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, saya menyarankan agar DPRA dan Pemerintah Aceh tidak membahas dulu Qanun Bendera dan Lambang Aceh saat ini. Tunda dulu,” kata Munawarliza Zainal kepada acehkita.com, Senin (15/4/2013).

acehkita.com mewawancarai Munawarliza Zainal karena keterlibatannya sebagai tim pendukung para perunding pada perundingan di Helsinki, Finlandia, 2005 lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Warzain itu, Qanun Bendera dan Lambang Aceh seperti diamanatkan MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11/2006 dibahas kembali setelah terbentuk parlemen baru hasil pemilu 2014.

“Sehingga hasilnya fair, tidak menjadi dagangan dan kepentingan satu partai saja,” ujarnya.

Warzain menyebutkan, pada awalnya mereka mempersiapkan bendera bintang buleuen sebagai bendera Aceh. Makanya, pada awal-awal kepulangan aktivis GAM dari pengasingan, mereka mengenakan pin bendera bintang buleuen. Namun belakangan, ketika mantan petinggi GAM mendirikan partai politik, mereka mengambil bendera tersebut sebagai simbol partai.

Sejatinya, kata Munawarliza, pemakaian bendera itu tidak melanggar kesepakatan damai di Helsinki. Sebab, poin 4.2 MoU Helsinki hanya melarang penggunaan emblem militer.

“Menurut kami, bendera tersebut bukan emblem militer. Jadi, bendera ini bisa saja digunakan karena bukan atribut militer,” sebut Munawarliza.

Ia mengaku sangat mencintai bendera bulan bintang tersebut. “Tapi, dalam perkembangannya, bendera ini dipaksa menjadi bendera partai oleh para perumus pembentukan partai lokal dan direstui pimpinan,” kata dia. “Kami menolak keras bendera bulan bintang dijadikan sebagai bendera partai.”

Namun, belakangan menolak penggunaan bendera GAM sebagai lambang partai politik.

Seperti diketahui, DPRA mengesahkan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang Aceh melalui Qanun No 3/2013 pada 22 Maret lalu. Namun, pengesahan ini mendapat kritikan dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah dievaluasi, Kemendagri meminta agar Aceh merevisi 13 poin Qanun Bendera Aceh.

Hingga saat ini, Pemerintah Aceh dan Pusat tengah berdialog untuk menyelesaikan polemik bendera dan lambang Aceh ini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU