BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengesahkan Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh menjadi Qanun pada sidang paripurna di gedung DPRA, Banda Aceh, Jumat (22/3/2013) malam.
Pantauan acehkita.com, sidang pengesahan qanun tersebut ini sempat molor sekitar satu jam dari waktu yang telah direncanakan yaitu pukul 21.00 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Hadir pada pengesahan qanun ini Gubernur Aceh Zaini Abdullah, anggota DPR RI dari Aceh M. Nasir Jamil.
Selain itu, seratusan warga juga hadir pada sidang pengesahan Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh menjadi qanun Aceh ini. Mereka sudah memenuhi area gedung DPRA sejak sore hari.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRA Hasbi Abdullah dan Wakil DPRA Sulaiman Abda ini, semua anggota dewan mengatakan setuju dengan qanun tersebut.
“Apakah semua setuju dengan qanun ini?” tanya Sulaiman Abda kepada seluruh anggota dewan. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan secara serentak.
Hasbi Abdullah mengatakan, bendera dan lambang merupakan identitas dan dapat menjadi pemersatu seluruh rakyat Aceh. “Qanun ini disahkan bersama dua qanun lainnya,” jelasnya.
Dalam qanun itu, DPRA dan Pemerintah Aceh mendesain bendera dan lambang Aceh menyerupai atribut kelompok Gerakan Aceh Merdeka: bendera merah buleun bintang yang diapit les hitam dan putih pada bagian bawah dan atas bendera. Sedangkan lambang adalah burak dan singa. []