Sunday, April 28, 2024
spot_img

Pusat tak Transparan Kelola Migas Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, Pemerintah Pusat belum transparan dalam mengelola hasil minyak bumi dan gas alam (migas) Aceh.

Hingga kini, Pemerintah Aceh mengaku, tak pernah mengetahui sejauh mana Aceh terlibat dalam pengelolaan migas dan berapa penghasilannya setiap tahun. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, pengelolaan migas Aceh harus dilakukan bersama Pemerintah Aceh.

“Kita tidak pernah tau sejauh mana dilibatkan, dan kita juga tak pernah tahu berapa penghasilan dari migas Aceh,” kata Nazar, menjawab acehkita.com di Banda Aceh, Sabtu (16/1).

Dalam UU PA disebutkan, selain mengelola bersama migas Aceh dengan Pemerintah Pusat, Aceh juga mendapat 70 persen dari laba hasil migas.

Ironinya, dalam pembagiannya Aceh hanya menerima besaran yang telah ditentukan oleh pemerintah Pusat saja, dan tak pernah tahu berapa penghasilan keseluruhan dari kekayaan alam itu, karena dalam pembagiannya tak dilibatkan secara langsung.

“Kita hanya dipanggil ke Jakarta dan meminta menandatanganinya di atas kertas. Tidak pernah dilibatkan dalam pembagian,” kata Nazar.

Seperti diketahui, pembagian hasil migas Aceh yang tak transparan dan adil di masa lalu, telah menjadi salah satu factor terjadinya konflik bersenjata yang telah mempurukkan sendi kehidupan masyarakat selama tiga puluh tahun lalu di Aceh.

Menurut Nazar, jika hal ini terus berlanjut dikhawatirkan akan menurunkan kembali kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Pusat. Selain itu, juga akan berefek pada pembangunan ekonomi masyarakat, yang kini mulai menggeliat pascakonflik.

Wagub mendesak Pemerintah Pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah, tentang pengelolaan migas Aceh, agar amanah diatur dari UU PA bisa direalisasi.

Sebelumnya, dalam acara pelantikan pengurus DPD Golkar Aceh, partai beringin itu juga melontarkan desakan serupa.

Dalam petisi politik dibacakan seorang kadernya, Amrizal Amru, Golkar juga mendesak Pusat segera mengeluarkan PP, agar UU PA bisa direalisasi semua. Diantaranya, PP tentang pelabuhan bebas Sabang, pertanahan, migas dan lainnya.

Belum keluarnya sejumlah PP itu, kata Amru, mengakibatkan pembangunan Aceh tak bisa dilakukan maksimal, misalnya dalam mengfungsikan pelabuhan bebas Sabang. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU