Saturday, April 27, 2024
spot_img

Pusat Didesak Revisi UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banda Aceh berunjukrasa di Gedung DPR Aceh, Senin (18/1). Mereka mendesak Pemerintah Pusat merivisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) agar sesuai dengan kesepakatan Pakta Damai di Helsinki, 15 Agustus 2005 silam.

Massa juga mendesak Pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, yang mengatur kewenangan Aceh sebagaimana diamanatkan UU PA.

Aksi dimulai sejak pukul 11.00 WIB tadi, nyaris ricuh. Massa yang memaksa diri masuk ke Gedung DPRA untuk menjumpai anggota Dewan, sempat beradu fisik dan terlibat saling dorong dengan sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, aksi ini cepat terlerai. Sebelum ke Gedung Dewan, massa berkumpul di Simpang Lima, Banda Aceh.

Muhammad Fazil, kordinator aksi, mengatakan, UU PA yang sudah disahkan pada Agustus 2006 masih menyisakan masalah, karena belum sepenuhnya dapat direalisasi dan masih ada poin yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Hal ini dikhawatirkan bisa mengancam perdamaian.

Menurutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA harus bersatu mendesak Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan masalaha ini. “Mengubah UU PA sesuai MoU Helsinki merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh, eksekutif maupun legislatif,” katanya.

Massa juga mengritik Pemerintah Aceh yang belum mampu menyejahterakan rakyat.

Massa menilai Pemerintah Aceh belum serius mendesak Pusat untuk merivisi UU PA dan mengeluarkan PP terkait kewenangan Aceh. “Belum ada desakan atau tekanan yang kuat dari Pemerintah Aceh, khususnya DPRA,” ujar Fazil.

Hampir empat tahun UU PA disahkan, baru dua PP yang dikeluarkan Pusat, yakni terkait pembentukan partai lokal, syarat mengangkat dan meberhentikan sekretaris daerah dan satu Kepres yaitu tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan atas rencana persetujuan internasional.

Belum keluarnya sejumlah PP dan Keppres telah menghambat sejumlah program pemerintah dalam membangun Aceh. Contohnya, realisasi pelabuhan bebas Sabang, kewenangan mengatur pertanahan, pengelolaan hasil minyak bumi dan gas alam, dan lainnya.

Anggota DPRA dari Komisi A, Adnan Beuransyah, yang keluar menjumpai massa, mengatakan, hingga kini masih tersisa delapan lagi PP dan 3 Keppres yang harus dikeluarkan Pemerintah Pusat.

“Ini kewajiban kami DPRA untuk mendesak Pemerintah Pusat. Jadi, walaupun tidak kalian minta ini sudah kewajiban kami. Kami hanya meminta dukungan dari semua pihak, termasuk adik-adik mahasiswa,” kata politisi Partai Aceh ini.

Sebeumnya, kata dia, Partai Aceh juga mencatat ada 21 poin di UU PA belum sesuai dengan amanat MoU Helsinki.

Dia enggan berjanji kapan ini akan dilakukan. Alasannya, dalam beberapa bulan ini, DPRA menfokuskan diri dulu pada pembahasan RAPBA 2010.

Usai mendengar tanggapan Adnan, massa membubarkan diri, sekitar pukul 12.10 WIB. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU