Friday, April 26, 2024
spot_img

PTUN Mulai Sidangkan Gugatan Rawa Tripa

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mulai menyidangkan gugatan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa dan Forum Tataruang Sumatera terhadap gubernur Aceh, Rabu (14/12). Gubernur digugat karena memberikan izin pembukaan lahan perkebunan di areal hutan rawa gambut Tripa, Nagan Raya, kepada PT Kalista Alam. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan berkas.

Sidang dipimpin Ketua PTUN Banda Aceh Marbawi dengan didampingi hakim Selvie Ruthyarodh. Pada pebukaan sidang, hakim memeriksa surat kuasa dan surat permohonan dari para pihak. Sidang tertutup dihadiri kuasa hukum penggugat, Pemerintah Aceh, dan PT Kalista Alam.

Keterangan yang diperoleh dari pengacara Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa Syafruddin, pada persidangan itu hakim Marbawi mengatakan PT Kalista Alam berhak mengajukan diri sebagai intervensi. Sebab, Kalista merupakan pihak terkait langsung dengan materi gugatan.

“Jangan sampai PT Kalista Alam tidak tahu apa-apa sidang ini dan nantinya mengajukan komplain. Makanya kita beritahukan kepada mereka mengenai sidang ini,” kata Marbawi seperti ditirukan Syafruddin.

Pihak pengacara pemerintah yang hadir sebanyak tujuh orang dalam kesempatan tersebut menyerahkan dokumen kronologis
terbitnya surat izin tersebut. Ketika hakim menanyakan kepada mereka, apakah ada langkah perdamaian yang ditempuh sebelum gugatan dimasukkan, pengacara pemerintah menjawab bahwa WALHI Aceh sudah pernah mengajukan somasi. Surat somasi tersebut saat ini sedang dipelajari dinas teknis.

“Namun proses somasi ini belum pernah disampaikan kepada WALHI Aceh selaku penggugat,” kata Syafruddin.

Pada akhir Desember ini, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh akan mengeluarkan putusan sela.

Gugatan terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilayangkan Walhi dan sejumlah masyarakat yang mendiami rawa Tripa pada akhir November lalu. Mereka mempersalahkan Gubernur Irwandi yang mengeluarkan izin pembukaan lahan perkebunan di lahan gambut itu. Izin diberikan Gubernur pada 25 Agustus 2011. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU