JAKARTA | ACEHKITA.COM — Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional makin menemui tantangan berat dalam memberantas jaringan narkoba internasional di Indonesia. Kini, para penyelundup menggunakan cara baru yang makin sulit untuk dideteksi.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa kedok sindikat narkoba internasional adalah melakukan kamuflase penyelundupan barang haram itu dengan memasukkan narkoba pada kompresor pembersih kandang ayam hingga mengemasnya dalam plastik klip lalu dibungkus menggunakan alumunium foil.
“Ini menjadi menarik karena kreativitas pengungkapan narkoba di Indonesia kembali mendapat tantangan. Gaya penyelundupan dan placement-nya yang semakin ke sini juga tidak lagi konvensional, memacu kita semua untuk lebih visioner dalam pengungkapan penyelundupan narkoba,” ujar Ari usai menggelar Konfrensi Pers di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/11/2016), seperti dalam rilis Bareskrim yang diterima acehkita.com.
Masih menurut Ari, terungkapnya penyamaran penyelundupan narkoba kali ini berhasil menyelamatkan ratusan nyawa.
“Hari ini, dua sindikat peredaran narkoba terbuka kedoknya,” kata Ari.
Sindikat pertama merupakan jaringan China-Hongkong-Bogor-Banten-Jakarta. Jenis narkotikanya, sabu dengan berat kurang lebih 135 kilogram. Sindikat kedua, adalah jaringan Malaysia-Batam-Aceh-Medan. Jenis narkotikanya methaphetamine dengan berat kurang lebih 6,8 kilogram.
Dari jaringan China-Hongkong-Bogor-Banten-Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri menangkap terduga tersangka anggota sindikat berinisial CC alias A yang memiliki paspor asal Tiongkok. Penangkapan dilakukan di kawasan Kosambi Timur, Tangerang. Barang bukti yang berhasil disita mulai dari 5 unit kompresor pembersih kandang ayam, mobil, telepon genggam, timbangan hingga bungkus plastik klip.
Sementara dari jaringan Malaysia-Batam-Aceh-Medan, 4 terduga tersangka mesti menghuni tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Penangkapan para terduga tersangka dari jaringan yang beroperasi dengan menggunakan speed boat ini, dilakukan di Batam dan Aceh. Barang bukti yang disita mulai dari buku rekening dari berbagai bank, alat pres, timbangan digital, telepon genggam, dua ruko, speed boat hingga mobil.
Selain Undang-undang Narkotika, seluruh terduga tersangka akan dikenakan juga pasal dari Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. []