Friday, March 29, 2024
spot_img

Polresta Banda Aceh Ringkus 9 Pengedar Narkoba

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap sembilan orang pengedar maupun pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Banda Aceh. Para pelaku kejahatan narkotika ini berstatus mulai dari pelajar, pedagang hingga nelayan dengan rentang usia 19 hingga 35 tahun.

Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran, Kamis (09/02/2017), mengatakan sembilan tarsangka diamankan dari lima tempat kejadian perkara berbeda.

Pada Rabu (08/02/2017) polisi menangkap pasangan suami istri berinisial SD(28) dan YL(33) mereka berasal dari Desa Peulanggahan, Banda Aceh, dengan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 0,88 gram.

Kemudian pada Senin, (06/02/2017) polisi kembali menangkapdi tiga orang penjual ganja di Simpang Jam Jalan Sultan Alaidin Mahmud Syah, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Ketiga pengedar tersebut adalah SH (27) profesi Pekerja Swasta, yang berasal dari Gampong Neusu, MH (20) profesi Pedagang, Alamat Desa Geurugok, Kecamatan Ganda Pura Bireun, dan MK (19) yang masih berstatus pelajar, asal Cot Keueung, Aceh Besar. Dari ketiganya didapatkan barang bukti lima paket ganja seberat 8 gram yang dibungkus dengan kertas berwarna putih.

Di hari yang sama, Satnarkoba kembali menangkap pengedar sabu dengan tempat kejadian perkara di pinggir jalan T. Nyak Makam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Pengedar tersebut berinisial YD (35). Alamat Jl. Seto Lr Kijang No 17c, Desa Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi sabu.

Kemudian, Pada hari kamis, (02/01/2017). Satnarkoba Banda Aceh menangkap tiga pengedar sabu di lokasi yang berbeda. RB (23), sekarang mahasiswa yang beralamat di Lambaro Skep Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh. RB ditangkap di Taman Ratu Safiatuddin, Lampriet. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,22 gram.

Dari pengembangan selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB Satnarkoba kembali menangkap 2 pengedar sabu lainnya. Mereka adalah RW (26) yang berprofesi wiraswasta dan SR (22), seorang nelayan yang berasal dari Gampong Lamdingin Banda Aceh.

”Para Pelaku ini merupakan hasil pengungkapan sejak sebulan terakhir. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah di Kecamatan Baiturrahman, Kuta Alam, Syiah Kuala, Kuta Raja Kota Banda Aceh,” Kata Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran saat menggelar konferensi pers pada Kamis (09/02/2017).

Syafran menyebutkan, para tersangka berhasil ditangkap setelah polisian menerima laporan masyarakat yang resah dengan aksi para pelaku yang berbisnis barang haram tersebut. Personil kepolisian yang menindaklanuti laporan masyarakat menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabtu dan ganjia dari tangan para pelaku saat melakukan penggeledahan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Mereka dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Kompol Syafran. []

NOUFRIZAL

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU