BANDA ACEH | ACEHKITA.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh menangkap 4 terduga penyelundup warga Rohingya ke Aceh. Sementara dua terduga pelaku lain masih diburu polisi.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, mengatakan, keempat terduga pelaku yang diamankan berinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42). Sedangkan 2 orang yang masih diburu polisi, yaitu AJ dan AR.
“Pelaku diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya dengan menjemput di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara, menggunakan kapal penangkap ikan, pada Sabtu (22/6) lalu,” kata Sony Sonjaya, kepada jurnalis, Selasa (27/10/2020).
Sony menyebutkan, setelah dijemput di tengah laut, kapal yang membawa 99 orang etnis Rohingya itu berlabuh di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Kamis (25/6).
Menurut Sony, barang bukti yang diamankan petugas berupa handphone 2 unit, GPS MAP-585 warna hitam merek Garmin made in Taiwan, kapal penangkap ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT), dan surat sewa-menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” katanya.[]