BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pihak kepolisian Aceh Utara berhasil menangkap dua pemilik heroin di Keude Nibong, Aceh Utara, Sabtu (28/1) lalu. Ini merupakan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang jenis heroin pertama yang ditemukan pada tahun 2012.
Kepala Bagian Humas Polda Aceh Komisaris Besar Gustav Leo mengatakan, kedua pemilik heroin itu adalah Julianda (27), dan Tarmizi (31). Keduanya berasal dari Aceh Utara.
Saat ditangkap, Julianda dan Tarmizi memiliki empat gram heroin. “Kita menemukan satu bungkus plastik putaw seberat empat gram,” kata Gustav Leo kepada acehkita.com, Rabu (1/2).
Menurut Gustav, kedua pemilik putaw itu telah ditahan di Markas Kepolisian Aceh di Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan.
“Apakah mereka pemake atau pengedar, itu masih kita dalami,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Aceh, Komisaris Besar Dedi Setyo, mengatakan, kedua orang ini ditangkap atas laporan yang diterima polisi dari masyarakat. Julianda dan Tarmizi diduga mengantongi putaw yang berasal dari Malaysia.
“Ini kasus pertama yang kita temukan sepanjang tahun 2012,” kata Dedi kepada wartawan. []