Ilustrasi penyegelan salon di Banda Aceh. | Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menyegel sebuah salon dan rumah kos di Peunayong, Kamis (6/8/2015). Penyegelan dikarenakan di kedua tempat itu pernah ditemukan aktivitas yang dinilai melanggar syariat.

Aksi penyegelan berlangsung usai salat Asar. Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah yang diperkuat personel polisi dikerahkan ke salon itu. Saat petugas tiba, di salon terdapat dua pelanggan perempuan yang tengah menggunakan jasa pangkas rambut.

Kepada pengelola, Polisi Syariat bilang bahwa salon akan disegel, sembari memperlihatkan surat keputusan penyegelan dan beberapa aturan daerah yang dilanggar pengelola. Tak bisa berbuat banyak, pengelola pasrah tempat usahanya ditutup.

Sebelum penyegelan, petugas membongkar plang nama salon lalu sebuah tanda “DISEGEL” berwarna kuning dipasang di sana.

Wilayatul Hisbah mengklaim bahwa di salon itu pernah ada aktivitas yang menjurus pada pelanggaran syariat. Warga, kata Kepala Seksi Penegakan Syariat Islam Evendi A. Latief, pernah menggerebek salon ini dan menemukan pasangan yang diduga gay pada 25 Mei lalu.

“Warga pernah menangkap seorang pria dan waria di salon ini,” kata Evendi.

Tak hanya salon, WH juga menyegel sebuah toko berlantai dua yang dijadikan rumah kos di Peunayong. Sebelumnya, petugas pernah menangkap tiga pasangan mesum di sana pada Juni lalu.

Menurut Evendi, seharusnya kos-kosan itu disegel jelang lebaran lalu. “Tapi baru hari ini kami segel.” []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.