BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 425 bal ganja kering disita polisi dari sebuah mobil Kijang Innova di Gampong Ie Seu-um, Krueng Raya, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Diduga, ganja itu akan diedarkan ke luar Aceh. Polisi tak berhasil menemukan pemiliknya, karena berhasil kabur.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Moffan MK mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (26/3) sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim satuan narkoba bersama Polsek Krueng Raya.
Kata Moffan, penangkapan itu dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa pada Senin dinihari ada aktivitas pemuatan ganja kering di Lamteuba. Aparat lalu bergerak ke kawasan jalan Krueng Raya-Lamteuba-Seulimuem.
Di Desa Ie Seu-um, polisi menghadang laju mobil tersebut. Pemilik tancap gas melewati barikade polisi, sehingga terjadi kejar-kejaran. Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Lolos dari sergapan polisi, rupanya mobil kemudian ditemukan terparkir di sisi jalan di Desa Ie Seu-um. Sementara pemiliknya, kabur. Polisi tidak berhasil menangkap pemilik mobil, meski sudah menyisir hutan di sekitar tersebut.
“Kita masih mengembangkan kasus ini,” kata Moffan kepada wartawan.
Sehari sebelumnya, Minggu (25/3), Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 5,5 kilogram ganja kering. Ganja tersebut hendak diselundupkan ke Pekan Baru, Riau.
Polisi menangkap tersangka berinisial SG (40) sesaat hendak bepergian dengan bus di terminal terpadu, Batoh, Banda Aceh. Dari tasnya disita 5,5 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan. []