BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pihak Kepolisian Daerah Aceh berhasil menyita 18 pucuk senjata api dan dua ratusan amunisi selama pelaksanaan operasi Kilat Rencong 2012. Polisi juga menyita airsoft gun yang tidak memilik izin.
Kepala Kepolisian Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan menyebutkan, selama pelaksanaan operasi Kilat Rencong pada kurun waktu 21 Februari hingga 11 Maret 2012, polisi telah menyita tujuh pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk senjata laras pendek, dan sembilan pucuk airsoft gun tanpa izin.
Selain itu, polisi menyita lima magazine senjata laras panjang berikut 83 butir amunisi laras panjang, dan 185 butir amunisi senjata laras pendek. Juga, satu magazine airsoftgun dan 169 butir amunisinya.
“Airsoft gun kita klasifikasikan sebagai senjata api, karena tidak mempunyai izin,” ujar Kapolda kepada wartawan di Mapolda Aceh Senin (12/3).
Enam unit bahan peledak aktif dan satu unit bahan peledak rakitan juga ikut disita dari masyarakat. “Itu semua hasil operasi. Sementara senjata yang diserahkan secara sukarela tidak saya sebutkan lagi,” kata Iskandar Hasan, sembari menyebutkan bahwa ada empat warga yang ikut ditindak karena memiliki senjata api tanpa izin.
Operasi Kilat Rencong digelar Polda Aceh menyusul berakhirnya imbauan kepada masyarakat pemegang senjata api dan bahan peledak untuk diserahkan kepada kepolisian. Imbauan penyerahan senjata itu berakhir pada 20 Februari lalu. Sebelumnya, pihak kepolisian Aceh mensinyalir ada sekitar 800 hingga 1.000 pucuk senjata api ilegal yang masih beredar di tangan masyarakat. Itu merupakan senjata api peninggalan konflik.
Kapolda Iskandar Hasan menyebutkan, meski operasi Kilat Rencong secara resmi berakhir, polisi masih akan terus melakukan operasi rutin untuk mencari keberadaan senjata api ilegal, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan digelar 9 April nanti. []