BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Resort Pidie berhasil menangkap pengguna dan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Batee.
Pada awalnya, polisi menangkap Kam, 35 tahun, pengguna sabu saat berada di rumahnya di Desa Dayah Tuha, pada Jumat (20/11/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan Kam, polisi menyita satu gram sabu.
Polisi mengembangkan kasus ini, sehingga Kam bernyanyi. Nyanyian itu melahirkan nama baru, yaitu Jun, 19 tahun, warga Desa Crung.
Berdasarkan pengembangan itu, polisi menggerebek sebuah rmah di Desa Rungkom yang selama ini sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Di Rungkom, polisi berhasil meringkus Jun yang diduga sebagai kurir. Di tangan Jun, polisi menyita 4.68 gram sabu, satu pucuk senjata airsoft gun, satu unit senapan angin, bong pengisap sabu, dan peralatan airsoft gun lainnya.
“Mereka diamankan di Polres Pidie untuk pengembangan,” kata Muhajir, Sabtu (21/11/2015). []
GHAISAN | FOTO: Ilustrasi. Ibnu GP/ACEHKITA.COM