Saturday, April 27, 2024
spot_img

Polisi Penembak TNI Diancam Hukuman Mati

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Briptu Yasir Arafah, terdakwa penembak anggota Komadan Rayon Militer (Koramil) Ulee Kareng, Sersan Kepala (Serka) Ismail Lopa, dengan dakwaan berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (29/12). Terdakwa dijerat dengan pasal 338, 340, 351 ayat 3 dan 359 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati dan penjara paling rendah lima tahun.

Di persidangan yang diketua Hakim M Arsyad Sundusin, personel Ditlantas Polda Aceh itu didampingi kuasa hukum Darwis SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum diketuai oleh Nur Akbar dengan anggota Surya Denta, dan Holil Hadi.

Sidang perdana yang dimulai sekira pukul 12,00 WIB dengan agenda mendengar dakwaan JPU itu, jaksa menguraikan fakta-fakta yang diperoleh dari penyidikan kepolisian mulai dari pertemuan Yasir Arafah didepan rumah M Arifin -Kepala dusun Tgk Jalara Desa Cot Lamkeuweuh pada Tanggal 10 Desember 2009, yang berujung penembakan terhadap Ismail Lopa.

Di persidangan terungkap penembakan bermula dari kecurigaan Arifin pada kendaraan roda empat jenis Avanza yang sering keluar masuk di dusunnya. Arifin kemudian melaporkan itu pada Yasir Arafah saat terdakwa datang ke rumahnya. Mendapat laporan itu Yasir Arafah kemudian pulang ke rumah dan kembali dengan membawa senjata Revolver berseri XL 258159 yang tersemat di pinggangnya.

Saat itu, Yasir bersama Arifin sempat mengamati Avanza yang tengah keluar di jalan dusun tersebut. Melihat hal itu, Yasir kemudian keluar dan meminta mobil yang disopiri Ismail untuk berhenti karena melaju kencang. Terdakwa sempat melepas dua tembakan peringatan dan akhirnya menembak mobil karena tidak berhenti.

Tembakan tersebut mengenai Ismail Lopa di bagian belakang kepala. Melihat korban tak berdaya terdakwa meminta warga membawa korban ke Rumah Sakit Permata Hati dengan kendaraan warga, namun nyawa korban tidak terselamatkan.

Dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP, JPU mendakwa Yasir Arafah dengan sengaja atau berencana merampas nyawa orang lain yaitu Ismail Lopa maka diancam dengan pidana mati. Sedang dalam dakwaan subsider pasal 359 perbuatan terdakwa hingga menghilangkan nyawa orang lain maka dipidana dengan pidana paling ringan 5 tahun penjara.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum Yasir Arafah memutuskan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Kami butuh waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi,” kata Kuasa hukum Yasir, Darwis SH. Ketua Majelis Hakim M Arsyad Sundusin kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin 5 Januari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU