Saturday, April 27, 2024
spot_img

Polisi Masih Buru Pemerkosa Janda di Langsa

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Lima pelaku pemerkosaan terhadap seorang janda di Kecamatan Langsa Barat, kini menjadi buronan aparat Kepolisian Resort Kota Langsa. Sedangkan tiga lainnya telah diringkus aparat.

Mereka diburu aparat kepolisian setelah memperkosa Y, janda yang digerebek tengah bersama teman lelakinya, W, di sebuah rumah pada Kamis (1/5/2014) dinihari. Y diperkosa dan dilecehkan oleh delapan pemuda, termasuk seorang anak di bawah umur, dari pukul 02.30 hingga jelang subuh, pukul 05.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resort Kota Langsa AKBP Hariadi menyebutkan, setelah memperoleh keterangan dari korban, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka yang ditangkap yaitu ML (28 tahun), Zu (21 tahun), dan seorang tersangka di bawah umur, CS (13 tahun).

“Lima lagi DPO. Identitas mereka sudah kami ketahui karena korban kenal dengan tersangka, mereka satu kampung,” kata Kapolres Hariadi.

Polisi menyebutkan tengah memfokuskan diri untuk menangkap para pelaku pemerkosaan. Sementara Y dan W kembai dilimpahkan kepada aparat Polisi Syariat.

Kejadiaan malang ini bermula ketika delapan pemuda mengintai rumah Y, 25 tahun, seorang janda di Langsa Barat. Pada Kamis dinihari itu, Y membawa W (43 tahun), pria beristri yang beranak lima. Baru setengah jam berada di rumah, pada pukul 01.30 WIB delapan pemuda menggerebek rumah Yus, yang saat itu berada satu kamar dengan W.

Para pemuda ini lantas memukul W dan mengikatnya di kamar tersebut. Sementara Y digelandang ke kamar lain. Malangnya, di kamar itu Y diperkosa oleh delapan pemuda secara bergantian, dari pukul 01.30 WIB hingga 05.00 WIB jelang salat subuh.

Usai memperkosa secara keji, pemuda ini mengarak Y dan W ke kantor kepala desa untuk diproses. Namun, pihak desa menyerahkan Y dan W ke aparat penegak Polisi Syariat Islam.

Kepada petugas Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah/WH), Y mengaku telah diperkosa delapan pemuda di rumahnya.

“Karena dia diperkosa kami melimpahkan ke polisi Langsa untuk diambil keterangan,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Ibrahim Latief saat dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (7/5/2014).

Atas kasus mesum itu, Y dan W terancam menghadapi hukuman cambuk sembilan kali di depan umum. Saat ini, kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief, WH meminta kepada polisi untuk menyidik kasus mesum tersebut.

Setelah penyidikan, kata Ibrahim, jika memenuhi unsur pelanggaran qanun mesum, kedua orang ini akan dilimpahkan ke jaksa dan Mahkamah Syar’iyah untuk diadili.

“Terancam dicambuk atau tidak, itu sangat tergantung dari hasil penyidikan polisi. Tapi harapan kita supaya pasangan mesum ini dapat dicambuk,” ujar Ibrahim.

Lalu, bagaimana dengan delapan pemuda yang memperkosa? “Pelaku pemerkosaan tidak bisa dikenakan hukuman cambuk. Karena qanun kita tidak mengatur itu. Itu akan dihukum dengan KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Kalau dia dicambuk hanya 9 kali, enak sekali pelaku pemerkosaan itu,” sebut Ibrahim.

Ibrahim Latief berharap pelaku pemerkosaan dikenakan hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kalau dia dicambuk hanya 9 kali, enak sekali pelaku pemerkosaan itu. Harus diproses sesuai hukum, biar jadi pembelajaran bagi kita,” ujar Ibrahim Latief. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU