BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Resort Aceh Timur menangkap seorang pria berusia 26 tahun usai kasus pemberondongan mobil polisi oleh kelompok Din Minimi, Senin (2/11/2015). Polisi menduga yang bersangkutan merupakan informan Din Minimi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Wawuru menyebutkan, pria yang ditangkap itu bernama Zulkarnain alias Dun, 26 tahun. Ia merupakan warga Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari.
“Dia kita duga sebagai mata-matanya Kelompok Din (Minimi),” kata Budi saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin sore.
Penangkapan Dun dilakukan ketika polisi menyisir lokasi pemberondongan terhadap dua mobil operasional Polres Aceh Timur yang sedang mengejar kelompok Din Minimi. Setiba di Desa Tulang Geudong, tim yang dipimpin Wakil Kepala Polres Kompol Charlie Syahputra disambut tembakan dari kelompok Din Minimi. Pemberondongan itu mengenai kaca dan pintu kedua mobil.
Polisi memperkirakan kelompok Din Minimi yang menyerang polisi itu berkekuatan 11 orang bersenjata lengkap.
Kasat Reskrim menyebutkan, polisi menyisir sekitar kampung di pedalaman Aceh Timur itu. “Kita menyisir secara bergantian. Sebagian anggota masih di atas,” ujar Budi. []
ATTAYA ALAZKIA | FOTO: Gibran/ACEHKITA.COM