LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM — Apes benar nasib Bripda Amrida yang bertugas di jajaran Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe. Gara–gara tak bisa mengendalikan emosinya, ia terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan desersi. Ia kemudian harus melepaskan seragam polisi alias dipecat dari kesatuan.
”Ada satu orang lagi masih dalam proses hukum di Polda Aceh. Tinggal menunggu keputusannya saja,” sebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli usai apel pagi di Mapolres, Senin (19/10).
Zulkifli menambahkan sebelumnya kepolisian Lhokseumawe juga telah memecat tujuh orang prajurit, karena telah melakukan pelanggaran hukum. “Yang sudah dipecat dengan tidak terhormat tujuh orang,” katanya
Polisi tersebut terlibat serangkaian pelanggaran hukum, seperti kasus narkoba, penipuan, perampokan. []