Friday, April 26, 2024
spot_img

Polisi dan DPR Musuh Kebebasan Pers 2012

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menetapkan Polri dan DPR RI sebagai musuh kebebasan pers tahun 2012. Polri yang merupakan aparat keamanan sipil dan DPR merupakan lembaga legislatif negara yang sepanjang periode Agustus 2011 hingga Juli tahun ini telah memperburuk situasi kemerdekaan pers di Indonesia, sekaligus meningkatkan risiko jurnalis menjadi korban kekerasan dan pemidanaan.

Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi menyatakan hingga 2012 Polri sebelumnya telah enam kali ditetapkan sebagai musuh kebebasan pers. AJI Indonesia pernah menetapkan Polri sebagai musuh kebebasan pers tahun 2000, 2003, 2004, 2005, 2006 dan 2008.

“Itu menunjukkan reformasi institusi Polri hanyalah retorika. Sampai sekarang tak ada satupun aparat polri yang dihukum karena melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Eko di sela Resepsi Hari Ulang Tahun AJI ke-18 di Jakarta, Selasa (7/8).

Kekerasan terhadap jurnalis yang terus terjadi menunjukkan profesi jurnalis belum mendapatkan perlindungan nyata dari aparat penegak hukum. Bahkan dari 45 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada periode tersebut, sepuluh kasus diantaranya dilakukan oleh oknum polisi (enam kasus) dan TNI (empat kasus), kata Eko.

Menurut Eko, Kekerasan yang dilakukan oleh Polri meningkat tajam saat terjadi gelombang unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintah. Penangangan pengunjuk rasa oleh polisi berujung kekerasan terhadap jurnalis yang meliput berbagai unjuk rasa di berbagai daerah. AJI Indonesia menyayangkan kekerasan dialami oleh jurnalis padahal polisi mengetahui keberadaan jurnalis. Kekerasan justru terjadi karena oknum polisi ingin merampas alat kerja jurnalis yang telah merekam bagaimana kinerja polisi menangani para pengunjuk rasa.

Selama setahun terakhir, tambah dia, para pelaku kekerasan terhadap jurnalis semakin beragam. Sejumlah 35 kasus kekerasan antara lain melibatkan oknum pegawai negeri sipil (enam kasus), kader partai politik (dua kasus), anggota DPRD (dua kasus), mahasiswa (empat kasus), warga secara perorangan (lima kasus).

AJI Indonesia menilai semakin beragamnya latar belakang pelaku kekerasan terhadap jurnalis merupakan buah praktik impunitas aparat Polri terhadap pelaku kekerasan. Upaya pembiaran pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak diproses sesuai hukum yang berlaku telah menjadi bahan pembelajaran bagi publik, bahwa melakukan kekerasan terhadap jurnalis aman dari jeratan hukum.

“Itu menambah buruk prestasi Polri dalam perlindungan hukum profesi jurnalis,” kata Eko. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU