Friday, April 19, 2024
spot_img

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia

MEDAN | ACEHKITA.COM – Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan pengedar narkotika Malaysia – Aceh yang beroperasi di Medan.

Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran 41 kilogram sabu dan ekstasi terdiri dari 34 bungkus sabu dan 7 bungkus ekstasi.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto menuturkan pengungkapan kasus yang menewaskan satu orang anggota jaringan bernama Abdurahman alias Naga itu merupakan pengembangan kasus sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar yang ditangkap Senin, 16 Januari 2017.

Evar ditangkap di parkiran motor Binjai Super Mal dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang dijual Abdurahman kepada Sayuti Noor dan Basyir Deviansyah. Keduanya telah ditangkap oleh polisi narkoba Sumatera Utara. Adapun Abdurahman berhasil lolos dari sergapan petugas dengan cara menabrak mobil polisi.

Kaitan kasus Mursal dengan sindikat pemilik 41 kilogram sabu dan ekstasi, ujar Daniyanto, terjadi sejak yang bersangkutan ditangkap polisi. Anggota Bareskrim dan Polda Sumatera Utara melakukan pengembangan dengan menganalisa ulang sindikat Mursal yang diperoleh dari informasi tim anti narkotik jaringan Malaysia.

“Hasilnya, polisi dapat mengidentifikasi para pengendali jalur laut pemasok narkotika Malaysia-Aceh Tamiang,” kata Daniyanto di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin, 6 Maret 2017.

Setelah teridentifikasi, ujar Daniyanto, tim gabungan melakukan pembuntutan dan menangkap Amsari alias Sari, Jumat, 3 Maret 2017,pukul 16.30 WIB di depan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan. Barang bukti yang disita berupa narkotika seberat 10 kilogram terdiri dari tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi.

Dari penangkapan Amsari, ujar Daniyanto, tim gabungan meringkus Edi Saputra alias Alfarisi alias Datok, Jumat, 3 Maret 2017, pukul 22.30 WIB, di Kampung Nenas, Pasar Gambir, Tebing Tinggi.

Tak mau buruan yang lain lepas, tim gabungan menangkap Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan menyita barang bukti narkotika seberat 31 kilogram terdiri dari 27 bungkus sabu dan empat bungkus ekstasi. Dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Abdurahman di Jalan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Ahad kemarin, pukul 21.08 WIB.

“Saat Abdurahman alias Naga diminta menunjukkan gudang penyimpanan narkotika lainnya di Jalan Banda Aceh-Medan Kilometer 12,5 Kota Binjai, dia melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa ditembak mati dan mayatnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting.

Barang bukti dari pengembangan kasus ini, ujar Rina, berupa 41 kilogran narkotika terdiri dari 34 bungkus sabu dan tujuh bungkus ekstasi. Polisi juga berhasil membongkar modus sindikat Abdurahman dengan tiga cara, yakni menerima nakotika dari Malaysia di Periran Sungai Iyu dekat perkebunan sawit Cintaraja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Setelah itu barang ditanam di dalam tanah di tempat pembuatan arang tidak jauh dari Sungai Iyu dan yang ketiga narkotika yang sudah dikemas diantar ke penerima di Medan. []


TEMPO

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU