BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Kota Besar Banda Aceh kembali menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Barang bukti yang disita berupa empat bungkus paket sabu seberat 2,30 gram, dan 1,5 kilogram ganja.
Ketiga pengedar sabu dan ganja yang dibekuk polisi berinisial HS, HR, dan AL. Polisi menyita 1,5 kilogram ganja dari HS dan HR. Sementara 2,30 gram sabu disita dari AL. Selain itu, polisi juga menyita arloji dan sejumlah telepon selular dari tersangka.
Ketiga pengedar di tiga lokasi terpisah di kawasan Peukan Bada dan Peukan Biluy, Aceh Besar. “Ada informasi dari warga dan personel bergerak ke sana,” kata Kapoltabes Banda Aceh AKBP Armensyah Thay kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (25/3).
Armen menyebutkan, salah seorang tersangka, yaitu HS, merupakan mantan anggota TNI yang dipecat karena kasus narkotika. “Ganja ini milik HS. Sementara HR hanya pengedar,” kata Armen.
Polisi lebih dulu menangkap HR. Dari penangkapan ini, polisi kemudian menangkap HS di Peukan Bada. Sedangkan Al ditangkap di Peukan Biluy.
Menurut Armen, ketiga pengedar akan dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU No 39/2009 tentang narkotika. Mereka terancam empat tahun kurungan penjara. []