Tuesday, April 16, 2024
spot_img

Polda Aceh Bersama Bea Cukai Ungkap Peredaran 60 Kilogram Sabu

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepolisian Daerah Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil mengungkap peredaran gelar narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

“Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram ini hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (7/10).

Kapolda Aceh menyampaikan, peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram itu berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh di dua TKP pada 30 September dan 3 Oktober 2020. Masingnya-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur.

“Selain itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia,” sebutnya.

Kapolda menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati,” ujar Wahyu.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU