Monday, April 29, 2024
spot_img

Pokok Gugatan Irwandi Kabur

JAKARTA — KIP Aceh pada persidangan membantah dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon. Mengenai peserta Pemilukada 2012, menurutnya telah diproses sesuai ketentuan tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan Pihak Terkait menyatakan bahwa peristiwa yang menonjol adalah peristiwa pidana sehingga menggunakan mekanisme hukum pidana.

Hal ini mengemuka pada sidang perkara PHPU Provinsi Aceh 2012 – Perkara No. 22/D-X/2012 – yang kembali berlanjut pada Jumat (27/4) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait maupun pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi Pemohon. Majelis Hakim terdiri atas Moh. Mahfud MD (Ketua), yang didampingi Hakim Harjono dan Hakim Anwar Usman sebagai Anggota.

Dalam persidangan, Termohon menjelaskan bahwa setelah membaca seluruh permohonan Pemohon, ternyata Pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan Termohon dan yang benar menurut Pemohon.

“Sehingga syarat formal pengajuan permohonan dalam Perkara No.22/D-X/2012 tidak terpenuhi, menjadikan permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim agar permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Termohon.

Termohon melanjutkan, dalil yang telah diuraikan Pemohon merupakan jawaban yang tidak terpisahkan dalam pokok Perkara No. 22/D-X/2012. Pasal 56 ayat (1) UU tentang Pemerintahan Aceh menjelaskan bahwa, “(1) KIP Aceh menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan pemilihan gubernur/wakil gubernur; (2) KIP kabupaten/kota menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK, dan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota …”

Lebih lanjut Termohon mengungkapkan, KIP Aceh dalam Qanun 77 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh telah diatur tentang tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh.

“Maka tidak beralasan dan mengada-ada jika dikatakan KIP berkonspirasi dengan calon tertentu agar dapat lolos dalam proses pencalonan sebagaimana terurai pada permohonan Pemohon. Seluruh peserta Pemilukada Provinsi Aceh 2012 telah diproses sesuai tata cara pencalonan KIP Aceh,” urai Termohon.

Sementara Pihak Terkait – Pasangan Calon No. Urut 5 Zaini Abdullah-Muzakir Manaf – menerangkan kepada Majelis bahwa peristiwa yang lebih menonjol dalam Pemilukada Provinsi Aceh 2012 adalah peristiwa pidana. “Kami kira kalau memang ‘pisau bedahnya’ adalah pisau bedah pidana, maka kami mengajak dengan melakukan bedah hukum pidana,” ucap Pihak Terkait.

Saksi Pemohon

Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, berlanjut dengan keterangan sejumlah Saksi Pemohon langsung dari Aceh melalui video conference. Di antaranya ada saksi bernama Ishak Munthe yang mendapatkan teror dan dikeroyok sejumlah 15 orang yang turun dari mobil bertuliskan Partai Aceh. “Sampai kendaraan saya hancur,” ucap Ishak yang melaporkan kasus ini ke kepolisian berdasarkan visum dari rumah sakit, karena ia mengalami luka-luka di bagian kepala akibat pengeroyokan.

Kemudian berlanjut pada Saksi Lukman yang menjelaskan, ia sempat mengikuti acara pada Minggu malam di masjid, namun Lukman tidak menyebutkan tanggal dan bulannya. “Acara itu bertujuan membahas santunan bagi sekitar 700 anak yatim,” kata Lukman. Saat acara tengah berlangsung, tiba-tiba datang massa yang mengepung seluruh areal masjid. Lukman sempat bertanya kepada orang di dekatnya, siapa massa tersebut? Ternyata diketahui berasal dari Partai Aceh, yang langsung berteriak kepada Lukman dan tamu lainnya, “Pengkhianat! Kalian telah menjual massa,” teriak massa itu seraya mengayun-ngayunkan kayu dan parang.

Karena jumlahnya yang tak seimbang , menurut Lukman, jumlah massa diperkirakan mencapai 200 orang, maka Lukman dan para tamu lainnya secepatnya menyelamatkan diri dan melaporkan kepada petugas kepolisian setempat. Demikian dituturkan Lukman kepada Majelis Hakim Konstitusi. Saksi-saksi lainnya membenarkan terjadi penyerangan oleh Partai Aceh, mulai intimidasi, pengeroyokan hingga pembakaran mobil. [www.mahkamahkonstitusi.go.id]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU