Sunday, April 28, 2024
spot_img

Perwira Polisi Sabang Gagalkan Eksekusi Cambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) di Kota Sabang menggagalkan pelaksanaan prosesi hukuman cambuk terhadap seorang anggota polisi. Akibatnya, eksekusi cambuk terhadap polisi bersama dua warga sipil yang terbukti berjudi batal dilaksanakan.

Disaksikan oleh sekitar seratusan warga yang memadati halaman Masjid Agung di Kota Sabang, Kamis siang, perwira tersebut tiba-tiba datang dengan pengawalan ketat dan membawa anak buahnya dari lokasi pelaksanaan hukuman cambuk.

Saksi mata, yang menolak disebutkan namanya, menyatakan perwira polisi itu segera menurunkan anak buahnya dari panggung. Akibat tindakan perwira polisi itu membuat seratusan warga di lokasi tercengang dan tidak bisa berbuat apa-apa.

“Malah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri bersama sejumlah rekannya yang bertugas melaksanakan eksekusi cambuk itu dan tiga algojo serta beberapa polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) hanya terpaku saja dan tidak berupaya menghalangi tindakan perwira polisi itu,” kata saksimata.

Sambil membawa anak buahnya, perwira polisi itu masih mengeluarkan kata-kata bahwa hukuman cambuk tidak berlaku bagi polisi.

Padahal, menurut qanun tentang syariat Islam di Aceh, siapapun beragama Islam di provinsi ujung barat Indonesia yang melanggar terhadap syariat Islam harus dihukum cambuk setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syari’yah.

“Hukuman cambuk bagi dia. Dia akan saya hukum sendiri dengan penjara di kantor,” kata perwira polisi itu, seperti ditirukan kembali oleh saksimata.

Sumber lain juga menolak disebutkan namanya menyatakan polisi yang “diselamatkan” oleh atasannya bersama dua warga sipil divonis hukuman cambuk masing-masing enam kali cambuk oleh Mahkamah Syari’yah Kota Sabang, Kamis pagi.

“Mereka bertiga menerima vonis cambuk seperti ditetapkan oleh majelis hakim. Lalu, JPU ingin segera mengeksekusi agar prosesnya cepat selesai karena tak ada wewenang mereka untuk menahan ketiga tervonis,” kata sumber tersebut.

JPU Andri yang dikonfirmasi menolak memberikan keterangan pada wartawan dengan alasan tak berwenang. “Saya harus koordinasi dengan pimpinan. Nanti biar pimpinan saja yang kasih keterangan kepada wartawan,” katanya.

Kapolres Sabang AKBP Chomariasih menolak disebutkan polisi membubarkan prosesi cambuk tersebut. “Sebenarnya bukan dibubarkan,” kata Chomariasih kepada acehkita.com. “Itu kurang koordinasi saja.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU