Friday, April 19, 2024
spot_img

Perkosa dan Aniaya Anak Tiri, Warga Banda Aceh Dibekuk Polisi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seorang pria warga Banda Aceh, AS (35 tahun) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan dan menganiaya anak tiri yang masih di bawah umur.

AS ditangkap pada Senin lalu. “Kasus ini terjadi pada bulan September 2020 saat korban sedang berada di dalam kamarnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha, kepada jurnalis, Rabu (25/11).

Menurut M. Ryan, saat itu AS melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Kemudian pada bulan yang sama, dia kembali memerkosa anak tirinya pada malam hari, setelah memaksa masuk ke kamarnya.

Kejadian terakhir dilakukan AS pada Kamis (22/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Pria tersebut diduga menganiaya anak tirinya saat berada di rumah. “Pelaku membentak korban untuk masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan di kepala bagian belakang, hingga korban terjatuh,” jelas AKP M. Ryan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, sesuai Laporan Polisi nomor LPB/ 498/ X / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 27 Oktober 2020. Polisi kemudian menangkap AS, dan dijebloskan ke penjara. Dia dapat dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU